GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Kuat dugaan Menggunakan Ijazah Palsu: Ijazah Salah Satu Calon Kepala Desa Mallusesalo Dipertanyakan



Wajo--Sulsel, JELAJAHPOS.COM _Pemilihan Kepala Desa secara serentak tingkat Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tak lama lagi akan digelar tepatnya 25 Mei 2021 mendatang di 103 Desa tersebar di daerah ini.

Sayangnya sejumlah kasus terjadi diantaranya adanya dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh oknum calon Kades Mallusesalo.


Terkait isu yang berkembang di masyarakat Desa Mallusesalo kecamatan Sabbangparu bahwa ada salah satu Calon diduga menggunakan Ijazah yang kuat dugaan adalah ijazah palsu, awak media pun berupaya melakukan upaya konfirmasi ke sejumlah pihak terkait keabsahan ijazah salah satu Calon (T) yang diduga Palsu yakni Kepala Sekolah SDN 76 Bontotenne yang merupakan asal Sekolah calon (T) tersebut. 


Sekolah SDN 76 Bontotene yang dulunya pada tahun 1974 adalah SDN 77 Bontotene adalah tempatnya Tantu (T) bersekolah namun kelulusannya diragukan oleh masyarakat karena ada yang mengatakan hanya sampai kelas II SD saja. 

Sehingga polemik ini menjadi bahan penelusuran awak media indeks.co.id untuk mengetahui secara jelas dan pasti keabsahan ijazah yang disodorkan oleh H.Tantu (T) sebagai salah satu syarat Calon Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Mallusesalo.


Kepala SDN 76 Bontotene (dulu) SDN 77 Abdul Haris saat ditemui di kediamannya Jum'at (23/4/2021) 21:00 wita malam,mengatakan bahwa dirinya tidak berani mengatakan kalau ijazah itu sah atau tidak karena dua alat bukti dalam hal ini tidak ia dapatkan yaitu bukti dokumen tertulis dan bukti saksi hidup.


Saat dihubungi kembali melalui Via WhattShapp Rabu 28 April 2021, Abdul Haris memberikan keterangan kepada indeks.co.id sebagai berikut : Waktu sy konsultasi Pak Korwil bukan masalah pengezahan ijazah yg sy Bahas tetapi terkait surat dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Mallusesalo yg bersurat ke Sekolah untuk meminta surat keterangan keabsahan  ijazah  H.Tantu,sy sampaikan kpd Korwil untuk minta petunjuk beliau terkait dengan permintaan PPKD Mallusesalo karena sy tdk menemukan Dokumen yg dimaksud oleh PPKD..maka Pak Korwil memberi petunjuk  untuk tidak memberikan surat keterangan keabsahan ijazah H.Tantu kpd  PPKD Mallusesalo karena tdk ditemukan Dokumen yg dimaksud di sekolah...sekali lagi bukan melarang sahkan ijazah. Karena samapai hari ini H.Tanru meamg tdk pernah lagi mengajukan pengesahan ijazah  kpd pihak sekolah,tulisnya.


Ditanya terkait keabsahan Ijazah yang sudah dia legalisir/sahkan bahwa Ijazah itu bagaimana Pak..Apakah dinyatakan Sah sesuai hasil pengesahan dari Pak Abd Haris selaku Ks SDN 76 (77) Bontotene atau bagaimana.


Karena didalam hal ini, Pak H.Tantu telah menyetor ke PPKD Mallusesalo Ijazah SDN 77 Bontotene yang telah disahkan oleh Pak Abd Haris untuk dijadikan sebagai Syarat Pencalonan Kades Mallusesalo.

 APAKAH KEABSAHANNYA BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN ATAUKAH BAGAIMANA PAK.Karena ini menyangkut Dokumen Negara sehingga harus pasti masalah sah atau tidaknya sebab jika menyalahi aturan tentunya hal ini bisa berakibat ke masalah hukum.


Dia menjawab, Tabek P.Andi yg jelas dan pasti Foto Copy yg pernah disahkan itu ada aslinya dan pernah dilihat dan diperiksa oleh PPKD Mallusesalo dan PMD Wajo menurut info dari PPKD Mallusesalo...setelah itu dia kirimkan foto Ijazah Tantu kepada awak Media ini namun sejumlah pertanyaan awak media berikutnya terkait keabsahan ijazah itu tidak di jawabnya bahkan dua nomor telpon awak media di blokir dan tak bisa dihubungi lagi.


Tak cukup itu saja, Koordinator Wilayah Diknas Kecamatan Sabbangparu,Annaf, saat ditemui diruang kerjanya mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyampaikan bahwa jangan mengeluarkan keabsahan jika tidak ada dokumen tertulis (Stambuk) dan saksi hidup.


"Kalau menurut saya apapun bentuknya pengesahan ijazah itu yang pertama kita harus minta aslinya kemudian yang kedua harus kita telusuri buku stambuk,"kata Annaf, Rabu 28 April 2021.


Saya kira buku stambuk ini merupakan dasar untuk mengetahui siapa-siapa siswa yang pernah bersekolah di sekolah tersebut. Olehnya itu pak Haris pernah ketemu dengan saya menanyakan hal tersebut menanyakan saya bagaimana ini Fung (panggilan akrab) tidak ada aslinya tidak ada juga di buku stambuk,saya katakan jangan dulu dan saya kasih alternatif kepada beliau minimal kita cari yang satu letting beliau sebagai saksi minimal dua,jelasnya.


Lanjut Annaf, Satu minggu yang lalu saya kasih tahukan beliau (Abdul Haris) jangan dulu siapa tahu Ijazah nya kejar paket A berarti kita tidak berkompoten dalam hal ini tentunya yang mengesahkan adalah Kabupaten atau SKB. Karena yang terkait dengan Ijazah baik mengenai Pilkades maupun lainnya dalam hal pengesahan Ijazah kita harus cari bukti akurat sebagai dasar untuk mengesahkan ijazah ini, kata Annaf.


"Kalau tidak ada bukti akurat minimal buku stambuk dan saksi satu letting minimal dua orang yang bersaksi dan bersumpah atas kesaksiannya,".terangnya.


Dia menghimbau bahwa pihak Tantu (Calon Kades) untuk mencari bukti akurat serta satu letting yang siap menjadi saksi. Dia juga menyayangkan apa yang dilakukan oleh Abdul Haris Kepala Sekolah SDN 76 Bontotene atas apa yang dilakukannya dalam hal ini yakni langsung melakukan pengesahan sebelum memiliki data yang akurat.

Sehingga hal ini dia harapkan tak lagi terjadi kedepan dan tentunya hal ini harus diperbaiki.


Dari Ijazah Tantu yang disetor ke PPKD Mallusesalo diduga kuat 

ada hal yang sangat mengherankan dan diduga menyalahi aturan dari Stempel Sekolah tersebut satu SDN 77 satunya lagi SDN 33 namun tentunya dalam hal ini untuk pembuktiannya kita menunggu kinerja dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Mallusesalo,DPMD wajo serta instansi terkait serta aparat penegak hukum seyogyanya bisa melakukan upaya hukum dalam hal ini karena apabila benar Ijazah ini Palsu maka tentunya akan berhubungan dengan masalah hukum pidana pemalsuan dokumen.


Sementara Andi Pacinongi Ketua PPKD Mallusesalosalo saat dihubungi Via WhattShapp dan menanyakan permasalahan diatas tak memberikan keterangannya hingga berita ini diterbitkan oleh www.indeks.co.id.


Tentang tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Redaksi : Andi Jumawi

Type above and press Enter to search.