GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Diduga Pernah Lakukan Pinjaman Sementara Dengan KasBon,PJ Bupati Gayo Lues Diminta Copot PJ Sekda


JELAJAHPOS.COM |Banda Aceh |- Terkuak nya kasbon 1,5 Milyar yang diduga dilakukan oleh H Jata SE.MM dimasa menjabat jadi Kabid Perencanaan Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.


Hingga kini menjadi pertanyaan di masyarakat Kabupaten Gayo Lues, terhadap Pj.Sekda Gayo Lues H.Jata, S.E, MAP koq bisa ya sekelas Jabatan Kabid pada Tahun 2009 bisa melakukan Kasbon dengan jumlah yang terbilang Besar.


Dimana cerita berawal pada Tahun 2009 yang lalu, sewaktu Jata masih menjabat Kabid Perencanaan Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Gayo Lues. Diduga kuat Pernah membobol kas uang negara (uang rakyat) sebesar Rp 1,5 M dengan cara “Kas Bon”.


Sebagaimana didalam berita yang terbit sebelum nya ,Hal ini terkuak  setelah ditemukannya dokumen “Kas Bon” pada tahun 2009. Dalam dokumen tersebut H.Jata.S.E, MAP tertera telah melakukan peminjaman sementara uang kas DPKD. Dengan dua kali transaksi peminjaman dari Ishak yang menjabat Bendaharawan Bantuan Keuangan DPKD Kabupaten Gayo Lues


Adapun dalam dokumen sesuai  dengan “surat berita acara Pembayaran” dengan No.Ku.900/ /BAP/2009 tepatnya pada hari Jumat tanggal 13/02/2009, Jata, S.E menarik uang dari Ishak Bendaharawan Bantuan Keuangan DPKD sebesar Rp 1000.000.000,- untuk peminjaman sementara Kepala DPKD Z.Abidin.S.E, a/n Jata.S.E, dan selanjutnya pada rabu tanggal 22/04/ 2009 surat berita acara pembayaran dengan No.Ku yang sama kembali Jata, S.E menarik uang senilai Rp 500.000.000,- Dengan catatan dana sejumlah itu akan dipertanggung jawabkannya, kepada Bupati.


Sebagaimana dengan isi dokumen tersebut bahwa hal ini sangat tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh oknum-oknum pejabat sebab hal ini sudah termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan juga terindikasi melakukan KKN.


Praktisi Hukum Maju Rikardo,SH yang diminta tanggapannya terkait hal diatas mengatakan,Seandainya dana kasbon tersebut sudah dikembalikan kepada siapa dikembalikan apakah ke kas daerah disetorkan secara langsung, kalaupun sudah disetorkan bukti penyetoran nya mana,dan ke nomor rekening mana disetorkan,ungkap Maju Rikardo,SH,Sabtu 23/3/2024.


Sebagaimana amanah UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme bahwa pejabat itu tidak boleh terindikasi melakukan dugaan KKN ,sebab dugaan kita dengan adanya peminjaman sementara ke kas daerah itu sudah termasuk penyalahgunaan wewenang sekaligus diduga untuk menguntungkan diri sendiri.


Agar hal ini tidak menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat kabupaten Gayo Lues,makanya kita minta APH  melakukan penyelidikan untuk membuat kasbon ini menjadi terang-benderang.(tim)

Type above and press Enter to search.