GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Kas Bon 1,5 Milyar Tahun 2009 Pada Pemkab Gayo Lues Hingga Kini Menunggu Kepastian Hukum


Banda Aceh |- Ternyata benar jejak digital seseorang tidak akan dapat dihapus, hanya dengan permintaan maaf.


Yang artinya setiap perbuatan harus mendapat ganjaran yang semestinya.

Seperti bak kata pepatah “tangan mencincang bahu memikul”


Pepatah diatas, kini menjadi pertanyaan di masyarakat Kabupaten Gayo Lues, terhadap Pj.Sekda Gayo Lues H.Jata, S.E, MAP.


Dimana cerita berawal pada Tahun 2009 yang lalu, sewaktu Jata masih menjabat Kabid Perencanaan Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Gayo Lues. Diduga kuat Pernah membobol kas uang negara (uang rakyat) sebesar Rp 1,5 M dengan cara “Kas Bon”.


Hal ini dengan ditemukannya dokumen “Kas Bon” pada tahun 2009. Dalam dokumen tersebut H.Jata.S.E, MAP tertera telah melakukan peminjaman sementara uang kas DPKD. Dengan dua kali transaksi peminjaman dari Ishak yang menjabat Bendaharawan Bantuan Keuangan DPKD Kabupaten Gayo Lues.(foto dokumen terlampir).


Adapun dalam dokumen sesuai  dengan “surat berita acara Pembayaran” dengan No.Ku.900/ /BAP/2009 pada hari Jumat tanggal 13/02/2009, Jata, S.E menarik uang dari Ishak Bendaharawan Bantuan Keuangan DPKD sebesar Rp 1000.000.000,- untuk peminjaman sementara Kepala DPKD Z.Abidin.S.E, a/n Jata.S.E, dan selanjutnya pada rabu tanggal 22/04/ 2009 surat berita acara pembayaran dengan No.Ku yang sama kembali Jata, S.E menarik uang senilai Rp 500.000.000,- Dengan catatan dana sejumlah itu akan dipertanggung jawabkannya, kepada Bupati. (Foto surat terlampir)


Terkait peristiwa ini, menimbulkan pertanyaan publik, apakah boleh Pejabat negara meminjam sementara uang rakyat, atau ada aturan menteri keuangan yang menghalalkan, dengan cara membuat dokumen“Berita Acara Pembayaran” dengan isinya pinjaman, dan akan dipertanggung jawabkan kepada Bupati. Sehingga dana rakyat yang bernilai milyaran tersebut dapat dikuasai oknum dimaksud…?


Apakah Sekda masa itu, yang sebagai koordinator pengguna anggaran daerah mengetahui adanya transaksi tersebut ? tanya publik kepada awak media.


Menyikapi pertanyaan publik dengan temuan adanya transaksi yang janggal terjadi diatas direspon praktisi Hukum Alyandi.S.H salah seorang Advokat senior yang berdomisili di Propinsi Aceh,baru-baru ini.


Selanjutnya Alyandi. memaparkan “hal tersebut tidak dapat dibenarkan, dan patut diduga Jata, S.E telah menabrak aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Karena waktu dan tempat terjadinya transaksi pada tahun 2009. Dan juga patut diduga Jata, S.E telah melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo.UU No 20 Tahun 2001 Tentang Korupsi. –


Rumusannya –

“1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit 200(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,-( satu milyar)


2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Ungkapnya.


Seterusnya “awak media Kaperwil NuansaRealita news.com Propinsi Aceh,yang juga awak media 1pena.co.id Gayo Lues , menghubungi Pj. Sekda Gayo Lues Jata, S.E, MAP dengan no hp WA 0812 69XX XX56. Dan H.Jata.S.E.,MAP menyebutkan ” Oya nge meh ulakan ku bang ema a. – Dalam bahasa daerah Gayo. – Yang artinya dana pinjaman diatas yang berjumlah 1,5 M tersebut sudah dikembalikan kepada, bang ema/ Z. Abidin .S.E yang selaku kepala DPKD Kabupaten Gayo Lues Tahun 2009 lalu.” Ujar Jata melalui Aplikasi WA nya.Kamis 18-01-2024,baru-baru ini ketika  dikonfirmasi.Bersambung – (Tim)

Type above and press Enter to search.