JELAJAH POST ----Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru kalang dalam Pengadilan Tata Usahan
Negara (PTUN) Makassar. Tergugat Bupati Wajo kalah oleh penggugat Kepala
Bidang Tekhnis, Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan dan Informatika
Kabupaten Wajo Alfian Jaya.
Gugatan Alfian yang dilayangkan Juli lalu ke PTUN lantaran tidak menerima dirinya dinonjobkan tanpa alasan. Alfian menggugat keputusan Bupati Wajo Andi Burhanuddin unru dengan alasan keputusan Bupati itu tidak sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam pp 53 bagian ke 5a tentang syarat-syarat dan prosedur penjatuhan hukuman disiplin PNS pasal 23,24 dan 25 dan tidak sesuai dengan pp 13 pasal 10 yang merupakan perubahan pp 100.
"Sidang yang dimpimpin oleh Primatyanto Abdoellah di PTUN Makassar kemarin memenangkan saya sebagai penggugat dalam perkara tersebut. Dalam amar putusannnya majelis Hakim memutuskan membatalkan semua SK yangterbit dari bupati," ungkap Alfian, Kamis (4/10)
Ia menyebutkan, ada dua SK yang dinyatakan batal, yakni SK pemberhentiannya dan SK pemberhentian Marsuki yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Tekhnis, Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Wajo yang menggantikan Alfian. Alfian menambahkan, dengan keputusan tersebut maka Bupati harus memulihkan dan mengembalikan hak-hak penggugat dan mengganti semua biaya perkara.
"Putusan ini agar menjadi dasar bahwa kekuasaan dan kewenangan bupati juga ada batasan dan ada aturannya sehingga Bupati tidak berbuat semaunya terhadap semua PNS," jelasnya.
Alfian menuturkan, pengangkatan pegawai memiliki mekanisme yang dicantumkan dalam peraturan pemerintah tentang kepegawaian sama halnya pencopotan juga memiliki mekanisme. Bahkan, dalam surat keputusan pencopotannya seakan menganggapnya tidak becus dan loyal kepada pimpinan. Padahal bila Bupati tidak menyukai kinerja pejabatnya, mestinya diberi teguran bukan langsung dinonjobkan.
Kuasa Hukum Bupati Wajo A Burhanuddin Unru, Ismail Ali yang di hubungi menjelaskan, putusan PTUN tingkat pertama kliennya mengalami kekalahan. Namun, menurutnya, putusan itu barulah putusan tingkat pertama sehingga masih ada upaya hukum banding sesuai dengan batas yang diberikan untuk mengajukan banding.
Kendati demikian, Ismail belum bisa memastikan bahwa kliennya tersebut akan mengajukan banding karena belum bertemu dengan Andi Burhanuddin Unru. Namun, besar kemungkinan akan diadakan upaya banding. (*)
Gugatan Alfian yang dilayangkan Juli lalu ke PTUN lantaran tidak menerima dirinya dinonjobkan tanpa alasan. Alfian menggugat keputusan Bupati Wajo Andi Burhanuddin unru dengan alasan keputusan Bupati itu tidak sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam pp 53 bagian ke 5a tentang syarat-syarat dan prosedur penjatuhan hukuman disiplin PNS pasal 23,24 dan 25 dan tidak sesuai dengan pp 13 pasal 10 yang merupakan perubahan pp 100.
"Sidang yang dimpimpin oleh Primatyanto Abdoellah di PTUN Makassar kemarin memenangkan saya sebagai penggugat dalam perkara tersebut. Dalam amar putusannnya majelis Hakim memutuskan membatalkan semua SK yangterbit dari bupati," ungkap Alfian, Kamis (4/10)
Ia menyebutkan, ada dua SK yang dinyatakan batal, yakni SK pemberhentiannya dan SK pemberhentian Marsuki yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Tekhnis, Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Wajo yang menggantikan Alfian. Alfian menambahkan, dengan keputusan tersebut maka Bupati harus memulihkan dan mengembalikan hak-hak penggugat dan mengganti semua biaya perkara.
"Putusan ini agar menjadi dasar bahwa kekuasaan dan kewenangan bupati juga ada batasan dan ada aturannya sehingga Bupati tidak berbuat semaunya terhadap semua PNS," jelasnya.
Alfian menuturkan, pengangkatan pegawai memiliki mekanisme yang dicantumkan dalam peraturan pemerintah tentang kepegawaian sama halnya pencopotan juga memiliki mekanisme. Bahkan, dalam surat keputusan pencopotannya seakan menganggapnya tidak becus dan loyal kepada pimpinan. Padahal bila Bupati tidak menyukai kinerja pejabatnya, mestinya diberi teguran bukan langsung dinonjobkan.
Kuasa Hukum Bupati Wajo A Burhanuddin Unru, Ismail Ali yang di hubungi menjelaskan, putusan PTUN tingkat pertama kliennya mengalami kekalahan. Namun, menurutnya, putusan itu barulah putusan tingkat pertama sehingga masih ada upaya hukum banding sesuai dengan batas yang diberikan untuk mengajukan banding.
Kendati demikian, Ismail belum bisa memastikan bahwa kliennya tersebut akan mengajukan banding karena belum bertemu dengan Andi Burhanuddin Unru. Namun, besar kemungkinan akan diadakan upaya banding. (*)