JELAJAHPOS.COM | Ketua Laskar Arung Palakka (LAP), Andi Akbar Napoleon, mendesak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar Melakukan Pengembangan Kasus dan menuntut seberat-beratnya mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin , yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen moral masyarakat sipil dalam mengawal agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Andi Akbar Napoleon, penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi daerah tersebut harus menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberanian dan integritas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa kejahatan korupsi yang melibatkan pejabat publik merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
“Kami mendesak penyidik Pidsus Kejati Sulawesi Selatan agar menuntut seberat-beratnya mantan Pj Gubernur Burhanuddin dan Meminta Penyidik Menelusuri Aliran Dana Mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Andi Akbar Napoleon dalam keterangannya kepada media.
Kasus yang menjerat mantan Pj Gubernur tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp60 miliar. Dalam penyidikan Kejati Sulsel, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.
Penyidik bahkan menemukan indikasi bahwa proyek tersebut tidak memiliki perencanaan yang matang, termasuk tidak adanya proposal dari kelompok penerima hibah serta belum tersedianya lahan tanam untuk bibit yang didatangkan. Akibatnya, sebagian besar bibit yang diadakan tidak dapat dimanfaatkan dan berakhir mati.
Dari hasil penyelidikan awal, aparat penegak hukum memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp50 miliar. Angka tersebut menjadi bukti betapa besar dampak kerugian yang ditimbulkan dari praktik korupsi yang terjadi dalam program pertanian tersebut.
Tidak hanya itu, Kejati Sulawesi Selatan juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan praktik korupsi tersebut, mulai dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Andi Akbar Napoleon menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel hingga ke tahap persidangan agar publik dapat melihat secara jelas bagaimana keadilan ditegakkan.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Aktivis LAP akan Kawal Kasus Korupsi Dalam Bentuk Demontrasi di Pengadilan Tipikor Makassar,” ujar Andi Akbar.
Laskar Arung Palakka menegaskan Terus Mengawal Sejumlah Kasus bibit Nenas, Pisang cavendish Dan Pokir DPRD Bone. tutupnya"



