JELAJAHPOS | BOMBANA, SULAWESI TENGGARA 24 April 2026 || Slogan Polri Presisi kembali diuji oleh ulah oknum yang diduga bermain di zona gelap. Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Bombana kembali menyengat, dan kali ini aroma tak sedap itu justru mengarah kuat ke tubuh institusi kepolisian sendiri.
Seorang oknum anggota Polri berinisial HRM, dan Mantan Kapolsek Poleang inisial KMR yang diketahui bertugas di Polsek Poleang, mencuat ke permukaan sebagai aktor utama di balik dugaan penimbunan Solar subsidi di Kelurahan ,Kecamatan Poleang.
Kabupaten Bombana Modus "Cuci" Subsidi Menjadi Industri Berdasarkan investigasi dan keterangan sumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan, praktik ini bukan sekadar upaya cari untung kecil-kecilan. HRM Bersama sama Keluarganya diduga menjalankan operasi yang terorganisir rapi dan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Alih Status: Solar "rakyat" tersebut diduga ditimbun di gudang rahasia.
Komersialisasi Ilegal: BBM subsidi tersebut kemudian diduga "disulap" atau dijual kembali dengan harga BBM Industri ke perusahaan-perusahaan besar.
Menantang Integritas Korps Bhayangkara
"Aktivitas ini sudah menjadi rahasia umum, sangat terorganisir. Ironis jika seorang penegak hukum yang seharusnya memberantas mafia BBM, malah diduga menjadi bagian dari mesin mafia itu sendiri," ujar narasumber dengan nada geram.
Dugaan keterlibatan HRM menjadi tamparan keras bagi kredibilitas Polres Bombana dan Polda Sulawesi Tenggara.
Di saat masyarakat kecil harus mengantre panjang demi beberapa liter Solar, oknum berseragam ini justru diduga meraup keuntungan pribadi dengan cara "merampas" hak subsidi negara.
Desakan Tindakan Tegas
Publik kini menunggu keberanian Kapolres Bombana dan Kapolda Sultra. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke rekan sejawat? Ataukah HRM akan diperiksa secara transparan hingga ke akar-akarnya?
Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, melainkan soal pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Jika terbukti, tindakan tegas berupa sanksi pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah harga mati untuk menjaga marwah institusi Polri dari oknum-oknum "pengisap" hak rakyat.
Tim media



