![]() |
Stan Bola Gulir (Gelinding) Kerap dijadikan ajang Judi |
JELAJAH POS WATAMPONE - Pengelola tingker di Kabupaten Bone dinilai bandel dan abaikan larangan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone dan sepertinya memandang sebelah mata pihak Kepolisian (Polres Bone) dengan tetap nekat mendirikan peralatan permainannya dibeberapa lokasi seperti yang terjadi dilokasi terminal Petta Ponggawae Kabupaten Bone walaupun belum mengantongi izin dari Kepolisian maupun dari Pemkab Bone. Apalagi tingker di Kabupaten Bone adalah wahana judi berkedok permainan anak, seperti bola gulir atau bola liar yang sudah meresahkan masyarakat dan ulama di Kabupaten Bone.
Kepala Kesbang Kabupaten Bone, M.Saleh,menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi ataupun izin tingker sebelum pihak kepolisian memberikan respon. Bahkan dia mengakui jika dalam pertemuannya dengan pihak Kabag Ops. dan Kasat Intel Polres Bone yang tidak akan mengeluarkan lagi izin untuk pengelola tingker.
Saat dikonfirmasi soal pengelola yang lebih awal sudah mendirikan tingker dibeberapa lokasi tanpa izin, M Saleh menuturkan jika itu sudah masuk pelanggaran dan harus ditindaki. "Itu sudah pelanggaran jika mendirikan wahana tingkernya tanpa ada izin." jelasnya.
Hal ini membuat beberapa kalangan (ulama dan pakar hukum di Bone) angkat bicara dan mengecam serta mengakui kalau itu sebagai bentuk tantangan bagi kedua instansi terkait khususnya bagi pihak kepolisian yang dinilai tak mampu menindaki wahana permainan anak yang diduga diselubungi dengan aksi judi dan bahkan pihak kepolisian terkesan menutup mata dengan membiarkan tindakan perjudian di Kabupaten Bone.
Salah satu tokoh masayarakat, ulama yang juga sebagai ketua LSM Lembaga Penegakan Syariat Islam (Lapsi), H.Kamaruddin, dengan tegas menentang semua jenis ataupun bentuk perjudian di Kabupaten Bone termasuk pada wahana permainan yang disajikan oleh tingker salah satunya permainan bola gelinding/gulir.
"Apapun bentuknya kami sangat tidak setuju dan akan bertindak jika wahana judi yang disajikan di tingker itu dibiarkan berkembang di Kabupaten Bone," jelasnya.
H Kamaruddin bahkan sangat menyayangkan jika pihak kepolisian Bone kembali memberikan izin kepada pengelola tingker untuk beraksi di Bone, selain itu dia juga menyoroti oknum-oknum aparat, oknum LSM dan oknum-oknum wartawan yang berada dibelakang pengelola dan menuding jika oknum-oknum tersebut adalah penjilat.
"Jika pihak kepolisian kembali memberikan izin kepada pengelola tingker ini berarti polisi sudah mendukung perjudian di Kabupaten Bone." jelas H Kamaruddin.
Bahkan dia juga mengakui pernah melaporkan aksi perjudian yang terjadi pada wahana tingker tersebut pada Kapolres Bone, namun laporannya itu hingga sekarang tidaklah dihiraukan dan terkesan sengaja diabaikan.
Salah satu pakar hukum Bone dari STAIN Bone, A Nuzul, juga sangat menyayangkan serta akan menyoroti pihak kepolisian dan Pemkab Bone jika wahana judi yang berkedok wahana permainan anak tersebut tetap diberikan izin.
"Kalau izin tingker dikeluarkan itu patut dipertanyakan dan ada apa dibalik itu," jelas A Nusul
Sementara Kabag Humas Polres Bone, Kompol A Muin yang dikonfirmasi wartawan Jumat (30/11) terkait polemik tersebut, mengakui kalau Polres Bone tidak akan mengeluarkan izin lagi, jadi yang beroperasi sekarang sudah terlanjur mendapat izin.
"Polres tidak akan memberi izin lagi dan tinker yang beroperasi sekarang sudah terlanjur mendapat izin. Apabila dalam tingker tersebut ada yang ditemukan kategori judi sesuai pasal 303 maka polisi akan menindaknya karena sudah ada perintah dan izin yang dikeluarkan bukan untuk judi," terang Kompol Abdul Muin.
Untuk diketahui bahwa menjamurnya perjudian terselubung diwahana tingker tersebut karena diduga dibekengi oleh beberapa oknum aparat dan Oknum-oknum LSM serta beberapa oknum wartawan sehingga pengelola tingker selalu berbesar kepala dan merasa aman menjalankan perjudiannya diwahana permainan tingkernya, seperti bola liar atau bola gelinding yang sangat meresahkan masyarakat dan membuat ulama geram
Smber Bone Pos