Notification

×

Iklan

Iklan

Satuan Narkoba Polres Bone Diduga Terima Suap ?

Thursday, January 10, 2013 | January 10, 2013 WIB Last Updated 2013-01-10T01:21:20Z
JELAJAH POS.WATAMPONE - Kabar Satuan Narkoba Polres Bone terima suap berhembus dari dalam lembaga Pemasyarakatan (LP) klas II B Watampone. Penyuapan untuk meringankan pelaku yang tersandung kasus narkoba atas nama Jusman (32) dan Sriyanto (30) warga Kecamatan  Muara Jawa, Kalimantan Timur ini berhembus dari balik jeruji besi Watampone lantaran sejumlah tahanan atas kasus narkoba yang berada dalam tahanan geram dengan ulah oknum polisi itu.

"Kami mengintrogasi kedua pelaku yang baru masuk. Keduanya kemudian membeberkan penyuapan itu termaksud perubahan berita acara dari pengedar ke pemakai," tutur salah satu tahanan kasus narkoba Lapas klas II B Watampone yang tidak mau menyebutkan namanya, melalui telepon seluler keluarganya yang ditemui Wartawan, Rabu (9/1/2013).

Ia menjelaskan, kedua tersangka telah memberi uang sebesar Rp 60 juta kepada oknum polisi untuk meringankan hukumannya. Kedua pelaku yang mestinya diancam dengan pasal tentang pengedar narkotika malah diberikan pasal tentang pemakaian narkotika yang justru meringankan ancaman hukuman pelaku nantinya.

"Kedua pelaku mengaku barang miliknya sebanyak tiga bal atau seberat 150 gram namun yang dibeberkan kepada wartawan hanya 25 gram," ungkap tahanan yang menolak namanya disebutkan ini.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bone AKP Yusuf LH membantah tudingan tersebut. Menurutnya, penangkapan kedua pelaku melibatkan sejumlah wartawan sehingga tidak mungkin pihaknya dapat menyembunyikan barang bukti. Ia juga membantah menerima suap dari kedua pelaku dengan dalih bahwa kedua pelaku tetap dalam proses sesuai dengan aturan yang dilanggarnya.

"Tidak mungkin kami menyembunyikan barang bukti. Wartawankan ada saat penangkapan," ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Anti Narkoba Kepolisian Resor Bone menyiduk tiga pengedar narkotika jenis sabu di Jl Urip Sumiharjo, Kelurahan Walennae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Jumat (28/12) lalu. Dari tangan ketiganya, polisi menyita sabu seberat 24,56 gram yang terdiri dari satu paket besar dan satu paket kecil senilai Rp 36 juta serta timbangan digital dan Mobil Mazda putih berpelat KT 1479 MJ.

Ketiganya bernama Jusman (32) dan Sriyanto (30) warga Kecamatan  Muara Jawa, Kalimantan Timur serta M Heri (30) warga Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattingnge, Kabupaten Bone. Ketiganya merupakan pengedar yang hendak memasok barang haramnya ke Kabupaten Bone. Ketiga pelaku ini dibekuk di atas mobil saat berada di jalan poros Wajo-Bone.

Pelaku yang berasal dari Kalimantan tersebut merupakan pemilik barang sedangkan Heri hanyalah kurir yang bertinjak menunjukkan jalur pemasaran sabu di Bone.  Ketiganya telah dibuntuti sejak berada di Kabupaten Soppeng karena selama ini pelaku yang ditangkap mengaku memperoleh barang dari daerah tersebut dan berhasil dicegat di jalan poros Bone.

Pada saat diperiksa petugas, ketiga pelaku mengaku hanya berlibur di Soppeng dan tinggal sementara di kediaman keluarga Sriyanto di Kabupaten Soppeng. Ketiganya juga memperoleh barang dari Balikpapan. Diduga sebagian barangnya telah diedarkan saat pelaku berada di Soppeng.(BonePos.com)
×
Berita Terbaru Update