Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sulsel Terkesan Diamkan Korupsi di RS Daya

Sunday, September 15, 2013 | September 15, 2013 WIB Last Updated 2013-09-15T10:03:35Z
MAKASSAR, JELAJAHPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kejati) Jl Urip Sumoharjo terkesan mendiamkan pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Umum Daya Jl Perintis Kemerdekaan,  Makassar.

Hal itu dikatakan Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel Abdul Muthalib Minggu (15/9). Ia mengatakan, Kejati Sulsel harus serius dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan Alkes. "Perlu dipertanyakan keseriusan kejati jika penyelidikan kasus ini mandeg," katanya.

Sebelumnya, Kejati membidik peranan mantan Direktur RS Umum  Daya Makassar Dr. Zaenab. Dalam pemeriksaannya oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel, Zaenab mengakui telah menjabat sebagai Kepala RS Daya saat itu, sementara dalam proyek tersebut Zaenab bertindak selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Dia mempunyai rangkap jabatan dalam proyek," kata Aspidsus Kejati Sulsel Chaerul Amir Kamis (25/7) lalu.

Selain itu, Chaerul mengatakan Zaenab dalam pelaksanaannya tidak meyusun harga penetapan sementara (HPS) sesuai harga pasar tapi berdasarkan usulan dari bidang-bidang yang ada di RS Daya sesuai kebutuhannya.

"HPS tidak menggunakan standar harga pasar sehingga HPS melewati batas pagu anggaran dan dinyatakan terjadi kemahalan harga senilai Rp 750 juta," ungkapnya.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2012. Dimana nilai proyek mencapai Rp 3,9 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah. Penyidik sendiri mengawali penyelidikan perkara ini sejak dua pekan terakhir ini.

Hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 750 juta. Untuk memastikan temuan itu, penyidik akan menggandeng tim ahli kesehatan untuk pemeriksaan lapangan. (*/tribun-timur.com)
×
Berita Terbaru Update