JELAJAHPOS.COM , MAKASSAR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008 dengan kerugian negara sebesar Rp 8,87 miliar, jika Kejaksaan Tinggi dianggap tidak mampu untuk segera menuntaskan kasus itu.
Demikian dipaparkan Ketua KPK, Abraham Samad, saat dikonfirmasi di Gedung Mulo, Jl Jenderal Sudirman, Sabtu (20/9/2014).
"Kita sementara mengawasi perkembangan kasus di Kejaksaan. Untuk sementara biarkan dulu didalami oleh Kejaksaan. Kita berikan dulu. Jika tidak mampu maka kami akan ambil alih," ujar Abraham.
Sebenarnya KPK menginginkan mengambil alih semua kasus korupsi yang mandek di Kejati. Namun karena KPK memiliki keterbatasan penyidik, jadi hanya memilih kasus yang bisa diambil alih dan ditangani oleh KPK.
Jika kasus dugaan korupsi sudah masuh di KPK, maka tersangka tersebut akan dinacam hukuman penjara minimal 4 tahun. Dan hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang KPK.(*)
Sumber: TRIBUN TIMUR.COM
Trending Now
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
Jelajahpos | Bone, 7 Juni 2026 – Laskar Arung Palakka menyatakan akan melaporkan secara resmi pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat Kabupat...
-
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Awwal Muin, menggelar silaturahmi dengan sejumlah Kepala Desa, Kepala Desa di Exelso Cafe, Mall Panakukang M...
-
JELAJAHPOS.COM | Gayo Lues (15-6-2026) |- Derasnya hujan yang mengguyur wilayah Kecamatan Putri Betung pada Minggu malam memicu terjadinya l...
-
JELAJAHPOS | BANDAACEH – Sosok perwira muda berprestasi, IPTU Muhammad Abidinsyah, kembali mendapat kepercayaan mengemban jabatan strategis ...



