JELAJAHPOS.COM , MAKASSAR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008 dengan kerugian negara sebesar Rp 8,87 miliar, jika Kejaksaan Tinggi dianggap tidak mampu untuk segera menuntaskan kasus itu.
Demikian dipaparkan Ketua KPK, Abraham Samad, saat dikonfirmasi di Gedung Mulo, Jl Jenderal Sudirman, Sabtu (20/9/2014).
"Kita sementara mengawasi perkembangan kasus di Kejaksaan. Untuk sementara biarkan dulu didalami oleh Kejaksaan. Kita berikan dulu. Jika tidak mampu maka kami akan ambil alih," ujar Abraham.
Sebenarnya KPK menginginkan mengambil alih semua kasus korupsi yang mandek di Kejati. Namun karena KPK memiliki keterbatasan penyidik, jadi hanya memilih kasus yang bisa diambil alih dan ditangani oleh KPK.
Jika kasus dugaan korupsi sudah masuh di KPK, maka tersangka tersebut akan dinacam hukuman penjara minimal 4 tahun. Dan hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang KPK.(*)
Sumber: TRIBUN TIMUR.COM
Trending Now
-
Polman | JELAJAHPOS.COM – Dugaan praktik sabung ayam yang mengarah pada perjudian di Desa Kunyi, Kecamatan Anreapi, Polewali Mandar, Sulaw...
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
JELAJAHPOS | Kolaka – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Sulawesi Tenggara, A...
-
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Awwal Muin, menggelar silaturahmi dengan sejumlah Kepala Desa, Kepala Desa di Exelso Cafe, Mall Panakukang M...
-
JELAJAHPOS | SOPPENG, – Harapan baru menyeruak di balik deru mesin pengeboran di jantung Kota Watansoppeng. Persoalan klasik krisis air ber...



