JELAJAHPOS.COM , MAKASSAR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008 dengan kerugian negara sebesar Rp 8,87 miliar, jika Kejaksaan Tinggi dianggap tidak mampu untuk segera menuntaskan kasus itu.
Demikian dipaparkan Ketua KPK, Abraham Samad, saat dikonfirmasi di Gedung Mulo, Jl Jenderal Sudirman, Sabtu (20/9/2014).
"Kita sementara mengawasi perkembangan kasus di Kejaksaan. Untuk sementara biarkan dulu didalami oleh Kejaksaan. Kita berikan dulu. Jika tidak mampu maka kami akan ambil alih," ujar Abraham.
Sebenarnya KPK menginginkan mengambil alih semua kasus korupsi yang mandek di Kejati. Namun karena KPK memiliki keterbatasan penyidik, jadi hanya memilih kasus yang bisa diambil alih dan ditangani oleh KPK.
Jika kasus dugaan korupsi sudah masuh di KPK, maka tersangka tersebut akan dinacam hukuman penjara minimal 4 tahun. Dan hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang KPK.(*)
Sumber: TRIBUN TIMUR.COM
Trending Now
-
Kolaka,Sulawesi Tenggara || Masyarakat Adat Tolaki Mekongga masih terus melakukan aksi pendudukan di lokasi PT Vale Indonesia Tbk, Kolaka, S...
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
JELAJAHPOS.COM | Muhamad Yuda Prawira, lebih dikenal dan akrab disapa dengan nama Keong, lahir pada tahun 2002. Terakhir kali ia menginjakk...
-
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Awwal Muin, menggelar silaturahmi dengan sejumlah Kepala Desa, Kepala Desa di Exelso Cafe, Mall Panakukang M...
-
JELAJAHPOS.COM Kasus Penangkapan PT Goi Group di Mapolres pare pare terkesan tidak transparan dalam kasus dugaan mafia BBM bersubsidi yang ...