JELAJAHPOS.COM , MAKASSAR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008 dengan kerugian negara sebesar Rp 8,87 miliar, jika Kejaksaan Tinggi dianggap tidak mampu untuk segera menuntaskan kasus itu.
Demikian dipaparkan Ketua KPK, Abraham Samad, saat dikonfirmasi di Gedung Mulo, Jl Jenderal Sudirman, Sabtu (20/9/2014).
"Kita sementara mengawasi perkembangan kasus di Kejaksaan. Untuk sementara biarkan dulu didalami oleh Kejaksaan. Kita berikan dulu. Jika tidak mampu maka kami akan ambil alih," ujar Abraham.
Sebenarnya KPK menginginkan mengambil alih semua kasus korupsi yang mandek di Kejati. Namun karena KPK memiliki keterbatasan penyidik, jadi hanya memilih kasus yang bisa diambil alih dan ditangani oleh KPK.
Jika kasus dugaan korupsi sudah masuh di KPK, maka tersangka tersebut akan dinacam hukuman penjara minimal 4 tahun. Dan hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang KPK.(*)
Sumber: TRIBUN TIMUR.COM
Trending Now
-
Ket foto ilustrasi JELAJAHPOS | Soppeng 8/3/26 – Kasus dugaan pemerasan kembali mencuat di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Seorang ...
-
Terbongkar! Mafia Daging Kedaluwarsa Siapkan 9 Ton untuk Pasar Lebaran, Bareskrim Polri Turun TanganJELAJAHPOS | Jakarta – Satuan Reserse Mobil (Resmob) Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran daging beku impor kedaluwarsa dalam jumla...
-
JELAJAHPOS.COM | Ketua Laskar Arung Palakka (LAP), Andi Akbar Napoleon, mendesak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ag...
-
JELAJAHPOS | BANTAENG – PT Hengsheng New Energy Material Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan melalui k...
-
JELAJAHPOS | Bantaeng – Isu terkait aktivitas investasi yang melibatkan oknum yang bermain di balik layar Humas PT Hengsheng New Energy Mat...


