Pol PP Soppeng Gencarkan Penertiban ASN Yang Bolos Saat Jam Kerja

SOPPENG, jelajahpos — Pemerintah Kabupaten Soppeng Menggencarkan penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berlakukan sanksi bagi ASN yang bolos dan berada di warkop pada saat jam kerja.
Penertiban itu berdasarkan surat edaran PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Satuan Pol PP melalui Kabid Trantib Amiruddin mengatakan penertiban itu dilakukan sebagaimana kesepakatan bersama Bupati Soppeng, Kepala BKD, Inspektorat, dan Pihak Pol PP dalam hal penegakan disiplin pegawai, khususnya yang berada di warung kopi pada saat jam kerja.
“Demi tegaknya aturan tersebut, kamo akan terus menyisir keberapa warkop yang ada di lingkup wilayah Soppeng, bahkan akan sampai di kecamatan,” katanya, kamis (4/7/19)
Ditegaskan, tindakan pertama bagi ASN yang kedapatan berada di warkop pada saat jam kerja, maka pihaknya akan langsung melapor kepada Bupati Soppeng untuk ditindak lanjuti, dan diberi sanksi sesuai aturan yang ada.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Kolaka,Sulawesi Tenggara || Masyarakat Adat Tolaki Mekongga masih terus melakukan aksi pendudukan di lokasi PT Vale Indonesia Tbk, Kolaka, S...
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
JELAJAHPOS.COM | JAKARTA- Kuasa Hukum Kepala desa Cinnongtabi Kecamatan Majauleng Kabupaten wajo sulawesi selatan menyampaikan perkembangan...
-
JELAJAHPOS.COM | Muhamad Yuda Prawira, lebih dikenal dan akrab disapa dengan nama Keong, lahir pada tahun 2002. Terakhir kali ia menginjakk...
-
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Awwal Muin, menggelar silaturahmi dengan sejumlah Kepala Desa, Kepala Desa di Exelso Cafe, Mall Panakukang M...