Pol PP Soppeng Gencarkan Penertiban ASN Yang Bolos Saat Jam Kerja

SOPPENG, jelajahpos — Pemerintah Kabupaten Soppeng Menggencarkan penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berlakukan sanksi bagi ASN yang bolos dan berada di warkop pada saat jam kerja.
Penertiban itu berdasarkan surat edaran PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Satuan Pol PP melalui Kabid Trantib Amiruddin mengatakan penertiban itu dilakukan sebagaimana kesepakatan bersama Bupati Soppeng, Kepala BKD, Inspektorat, dan Pihak Pol PP dalam hal penegakan disiplin pegawai, khususnya yang berada di warung kopi pada saat jam kerja.
“Demi tegaknya aturan tersebut, kamo akan terus menyisir keberapa warkop yang ada di lingkup wilayah Soppeng, bahkan akan sampai di kecamatan,” katanya, kamis (4/7/19)
Ditegaskan, tindakan pertama bagi ASN yang kedapatan berada di warkop pada saat jam kerja, maka pihaknya akan langsung melapor kepada Bupati Soppeng untuk ditindak lanjuti, dan diberi sanksi sesuai aturan yang ada.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
JELAJAHPOS.COM | Sulawesi Tenggara Mulai hari ini || (26/12/2025) PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) Site Pomalaa dilaporkan mengambil kebijakan...
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
JELAJAHPOS.COM | MAJENEl–Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi Negara, tentu diharapkan memiliki kinerja yang baik dan peran yang sangat...
-
JELAJAHPOS.COM | ,Kolaka Sulawesi Tenggara || Dugaan praktik "main mata" dalam aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka k...
-
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Awwal Muin, menggelar silaturahmi dengan sejumlah Kepala Desa, Kepala Desa di Exelso Cafe, Mall Panakukang M...

