Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Korupsi Dana Desa, Unit Tipikor Reskrim Polres Soppeng Menahan Tersangka

Redaksi jelajahpos.com
Wednesday, September 04, 2019 | 02:17 WIB Last Updated 2019-09-03T18:18:50Z

JELAJAHPOS.COM SOPPENG Senin 02/09/19 Unit Tipikor, Sat Reskrim Polres Soppeng telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi dengan identitas, FJ 53 Tahun TPK Desa labae.

Terduga Pelaku FJ telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK pengelolaan APBDesa LabaE T.A. 2017, mel.psl 2 ayat(1), subs psl 3 UU no. 31 thn 1999 jo psl 55 (1) ke 1 KUHP , Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan Hasil Audit PKKN BPKP prov Sulsel, atas Kasus tersebut, Kerugian Negara di Taksrir sebesar Rp. 419.866.935 (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Pulih Lima Rupiah)

Sebelum dilakukan penahanan,  Tersangka dilakukan Pemeriksaan Kesehatan dan dilakukan Gelar untk penahanan.(@)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Dana Desa, Unit Tipikor Reskrim Polres Soppeng Menahan Tersangka

Trending Now

Iklan