Korupsi Dana Desa, Unit Tipikor Reskrim Polres Soppeng Menahan Tersangka

JELAJAHPOS.COM SOPPENG Senin 02/09/19 Unit Tipikor, Sat Reskrim Polres Soppeng telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi dengan identitas, FJ 53 Tahun TPK Desa labae.
Terduga Pelaku FJ telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK pengelolaan APBDesa LabaE T.A. 2017, mel.psl 2 ayat(1), subs psl 3 UU no. 31 thn 1999 jo psl 55 (1) ke 1 KUHP , Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan Hasil Audit PKKN BPKP prov Sulsel, atas Kasus tersebut, Kerugian Negara di Taksrir sebesar Rp. 419.866.935 (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Pulih Lima Rupiah)
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka dilakukan Pemeriksaan Kesehatan dan dilakukan Gelar untk penahanan.(@)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
JELAJAHPOS | MAKASSAR Selasa, 26 Mei 2026 - Penanganan dugaan kasus korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone Tahun Angga...
-
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Awwal Muin, menggelar silaturahmi dengan sejumlah Kepala Desa, Kepala Desa di Exelso Cafe, Mall Panakukang M...
-
JELAJAHPOS WAJO – 1 Juni 2026 Sebuah kendaraan yang diduga milik PT Rezeki Multi Energi ditemukan melintas di wilayah Kabupaten Wajo, Sul...
-
JELAJAHPOS | Majene – Polres Majene resmi melaunching Tim Unit Reaksi Cepat (URC) sebagai langkah strategis dalam memperkuat penanganan gang...


