JELAJAHPOS.COM SOPPENG Senin 02/09/19 Unit Tipikor, Sat Reskrim Polres Soppeng telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi dengan identitas, FJ 53 Tahun TPK Desa labae.
Terduga Pelaku FJ telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK pengelolaan APBDesa LabaE T.A. 2017, mel.psl 2 ayat(1), subs psl 3 UU no. 31 thn 1999 jo psl 55 (1) ke 1 KUHP , Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan Hasil Audit PKKN BPKP prov Sulsel, atas Kasus tersebut, Kerugian Negara di Taksrir sebesar Rp. 419.866.935 (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Pulih Lima Rupiah)
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka dilakukan Pemeriksaan Kesehatan dan dilakukan Gelar untk penahanan.(@)