Korupsi Dana Desa, Unit Tipikor Reskrim Polres Soppeng Menahan Tersangka

JELAJAHPOS.COM SOPPENG Senin 02/09/19 Unit Tipikor, Sat Reskrim Polres Soppeng telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi dengan identitas, FJ 53 Tahun TPK Desa labae.
Terduga Pelaku FJ telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK pengelolaan APBDesa LabaE T.A. 2017, mel.psl 2 ayat(1), subs psl 3 UU no. 31 thn 1999 jo psl 55 (1) ke 1 KUHP , Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan Hasil Audit PKKN BPKP prov Sulsel, atas Kasus tersebut, Kerugian Negara di Taksrir sebesar Rp. 419.866.935 (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Pulih Lima Rupiah)
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka dilakukan Pemeriksaan Kesehatan dan dilakukan Gelar untk penahanan.(@)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Awwal Muin, menggelar silaturahmi dengan sejumlah Kepala Desa, Kepala Desa di Exelso Cafe, Mall Panakukang M...
-
JELAJAHPOS | GAYO LUES (21/8/2026) – Persoalan penanganan pascabencana banjir di Kabupaten Gayo Lues hingga kini masih menyisakan masalah pe...
-
JELAJAHPOS | SOPPENG — Rekam jejak penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan meninggalkan rekam jejak mendalam di Kabupaten Soppeng, Sula...
-
Oleh: RM Gusti Haes Pengamat Media dan Ketua Umum JAMIRA (Jaringan Media Indonesia Raya) Ada sesuatu yang lebih besar dari sekadar rencana d...


