Korupsi Dana Desa, Unit Tipikor Reskrim Polres Soppeng Menahan Tersangka

JELAJAHPOS.COM SOPPENG Senin 02/09/19 Unit Tipikor, Sat Reskrim Polres Soppeng telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi dengan identitas, FJ 53 Tahun TPK Desa labae.
Terduga Pelaku FJ telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK pengelolaan APBDesa LabaE T.A. 2017, mel.psl 2 ayat(1), subs psl 3 UU no. 31 thn 1999 jo psl 55 (1) ke 1 KUHP , Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan Hasil Audit PKKN BPKP prov Sulsel, atas Kasus tersebut, Kerugian Negara di Taksrir sebesar Rp. 419.866.935 (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Pulih Lima Rupiah)
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka dilakukan Pemeriksaan Kesehatan dan dilakukan Gelar untk penahanan.(@)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Awwal Muin, menggelar silaturahmi dengan sejumlah Kepala Desa, Kepala Desa di Exelso Cafe, Mall Panakukang M...
-
JELAJAHPOS.COM | Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen hingga individu pegiat demokra...
-
JELAJAHPOS.COM | MAKASSAR -- Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Hari ini, Heri Siswanto, ...
-
JELAJAH POS MAJENE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene resmi menahan mantan Kepala Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, berinisial NS, dalam ...

