Home
Hukrim
Kapolres Sinjai Press Release Secara Live Streaming Dugaan Tindak Pidana Pengancaman Dan Pemerasan.
Kapolres Sinjai Press Release Secara Live Streaming Dugaan Tindak Pidana Pengancaman Dan Pemerasan.

Sinjai - Bertempat diruang lobby parama satwika Polres Sinjai, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Wakapolres Sinjai Kompol Sarifuddin, S.Sos selaku Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Sinjai merelease secara live streaming dugaan Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya wartawan berinisial AA, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 101/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal 22 Juni 2020, Selasa (23/6/2020).
Kapolres Sinjai mengungkapkan kronologis kejadian yang mana mulanya tim saber pungli Kabupaten Sinjai mendapat informasi dari masyarakat tentang pengancaman dan pemerasan terhadap perangkat Desa Bongki Lengkese Kecamatan Sinjai Timur, sehingga tim saber pungli Kabupaten Sinjai melakukan penyamaran sebagai Perangkat Desa bertempat dijalan Kelapa, Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai yang dipimpin Kanit Tipidkor Polres Sinjai Ipda Sangkala, SH, dimana pada saat kejadian sementara berbicara dengan korban Muhammad Rusli / Sekdes Bongki Lengkese, menyerahkan uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan kemudian pelaku langsung diamankan dengan barang buktinya.
Lebih lanjut, Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa adapun modus operandi pelaku mengancam korban akan mengekspose berita melalui media online tentang penggunaan anggaran Desa Bongki Lengkese, apabila tidak menyiapkan sejumlah uang Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan Rp. 50.000 berjumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), 1 (satu) unit handpone merek vivo E12 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek lenovo putih, 2 (dua) buah kartu identitas anggota / ID card pers dan 3 (tiga) buah stempel.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan tersangka AA, dijerat dengan pasal 368, 369 dan 378 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) tahun.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Awwal Muin, menggelar silaturahmi dengan sejumlah Kepala Desa, Kepala Desa di Exelso Cafe, Mall Panakukang M...
-
Ket foto mobil tangki industri siluman milik PT Bintang Terang Delapan yang eksis ke sulbar hingga saat ini JELAJAHPOS .COM Sulbar — Kasus...
-
JELAJAHPOS.COM | Kolaka, 25 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) ber...
-
JELAJAHPOS.COM | Jakarta – Soppeng Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas w...