JELAJAHPOS.COM terkait kasus pengoplosan dedak pakan ternak yang di perjual belikan di luarkota Sidrap akhirnya terbongkar
Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya dan patut dipercaya mengatakan bahwa ada salah satu penggilingan Padi sekaligus pengoplos dedak yang menggunakan limbah pembuangan padi "ampas Hasil penggilingan beras".
Dedak yang di oplos pabrik yang terletak di aka akae kecamatan empagae kabupaten Sidenreng rappang mengaku sudah berjalan sejak tahun 2012 hingga saat ini
Anto selaku penagngung jawab di pabrik oplosan dedak tersebut mengatakan soal surat izin penggilingan dedak oplosan tersebut tidak di ketahui sama sekali
Lanjut kadis PTSP Sidrap yang di kompirmasi oleh jelajah Pos soal izin penggilingan dedak di aka akae kecamatan empagae. Sidenreng Rappang provinsi sulawesi selatan sulsel, mengatakan itu belum memiliki izin dan di nyatakan ilegal
Dedak Oplosan tersebut di jual di kabupaten maros dan tana toraja dengan harga yang murah meriah sementara dedak asli di jual dengan harga normal, sementara tidak memikirkan dampak dan aturan penggunaan limba ampas padi yang semestinya yang suda di atur penggunaannya,Jelas dapat merugikan konsumen " peternak".
Dedak oplosan tersebut dapat mematikan hewan secara perlahan lahan tentu merugikan peternak jelasnya.
UU Perlindungan Konsumen dan UU serta cara pengoplosan pakan ternak dari limbah ampas padi.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif yang mengkaji tentang UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 2009 serta UU No.7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan PP No.69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan yang kemudian dianalisa dengan metode Content Analysis
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Terhadap tindakan pengoplosan yang dapat merugikan konsumen utamanya peternak.
Dari kabupaten Sidenreng Rappang (Tim Jelajah Pos) Melaporkan