Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Terimah Keputusan PMD Polman,Ratusan Warga Datangi Kantor PMD

Tuesday, October 12, 2021 | October 12, 2021 WIB Last Updated 2021-10-12T15:38:25Z


JELAJAHPOS.COM  Sejumlah massa mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Polewali Mandar provinsi Sulawesi barat.senin 11/10/2021. Dalam aksinya mereka menolak hasil tes tertulis dan wawancara yang di keluarkan Panitia pelaksana PILKADES serentak di tahun ini.


 Massa aksi dari tiga Desa itu yakni, Desa Patampanua, Desa Mammi, dan Desa Batetangnga bersama sejumlah mahasiswa yang ikut aksi ditempat itu. Massa juga menolak hasil tes tertulis dan wawancara tersebut lantaran tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Aliansi Masyarakat Polman dan pihak pemerintah pada hari itu Kamis 16/09/21 lalu.



Di tempat itu juga korlap aksi Ikbal  mengungkapkan bahwa saat itu di sepakati tahap tes tertulis dan tes wawancara tidak menjadi dasar menggugurkan Bakal Calon (balon) yang lebih dari lima orang yang mencalonkan tetapi hanya di ranking sesuai hasil tes. kesepakatan itu diabaikan, dengan gugurnya beberapa  Bakal Calon dari beberapa desa dengan alasan nilainya tidak mencapai 45 sesuai Perbup.


Massa aksi juga menganggap, panitia Pilkades kabupaten Polman mengambil keputusan yang bertentangan dengan amanah undang-undang yang ada. Perbup 29 tahun 2021 yang di anggap penuh dengan pasal karet yang di manfaatkan demi kepentingan politik. Mereka juga menganggap panitia Pilkades kabupaten tidak kompeten dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pilkades serentak di kabupaten Polewali Mandar.


Usai melakukan aksi di depan kantor PMD polman, berlanjut di ruang Aula  untuk berdialog langsung dengan ketua panitia pelaksana pilkades Abdul Malik, perwakilan dari massa, toko - toko masyarakat dan beberapa media yang ikut menyaksikan dialog itu berlangsung di dalam ruangan Aula PMD.


Dalam dialog tersebut, Malik menjelaskan bahwa, kenapa akumulasi nilai hasil tes wawancara dan tes tertulis menjadi ikut jadi tambahan ?

Permendagri 112 pasal 25 menjelaskan,  pertama Pengalaman bekerja di bidang pemerintahan. Kedua tingkat Pendidikan dan yang ke tiga Usia. Ucapannya 


Muhklis jelajahpos.

×
Berita Terbaru Update