JELAJAHPOS | MAKASSAR Selasa, 26 Mei 2026 - Penanganan dugaan kasus korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memasuki babak penting. Penyidik kini disebut tinggal menunggu hasil pemeriksaan ahli sebelum dilakukan gelar perkara ekspose.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, yang menyebut seluruh tahapan pemeriksaan saksi dan audit investigasi telah rampung dilakukan penyidik.
“Setelah memeriksa seluruh saksi-saksi dan menerima seluruh hasil audit investigasi terkait temuan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Bone, saat ini penyidik Tipikor Pidsus tinggal menunggu hasil pemeriksaan ahli untuk dilakukan gelar perkara ekspose,” ungkap Soetarmi, Selasa (26/5/2026).
Penyelidikan kasus ini sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-619/P.4/Fd.2/06/2025, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pokir DPRD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024.
Dugaan KKN dan Jual Beli Proyek Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana Pokir DPRD Bone. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk Laskar Arung Palakka, menilai praktik jual beli proyek di lingkungan DPRD Kabupaten Bone diduga telah berlangsung secara sistematis dan menjadi rahasia umum.
Sorotan juga mengarah pada daftar proyek anggota DPRD yang disebut-sebut menjadi indikasi adanya dugaan konspirasi antara oknum DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembahasan serta penetapan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dugaan praktik tersebut bahkan disebut berkontribusi terhadap terjadinya defisit anggaran Kabupaten Bone yang mencapai sekitar Rp265 miliar.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Sulsel setelah hasil pemeriksaan ahli rampung dilakukan. Gelar perkara ekspose nantinya akan menjadi penentu arah penanganan kasus yang tengah menyita perhatian masyarakat Sulawesi Selatan tersebut.



