Ilustrasi Foto
Soppeng, JELAJAHPOS.COM – Puluhan Pelaku Judi Sabung Ayam di soppeng di tangkap Oleh Tim Reskrim polres soppeng sulsel.
Lanjut saat Noviarif Kurniawan yang di kompirmasi oleh jelajahpos.com melalui pesan singkat watsaap,ia pun membenarkan bahwa pada malam kamis( 10-11-21) ada beberapa pelaku judi sabun ayam 303 yang kami tangkap ungkapnya melalui pesan singkat.
“Judi Sabung Ayam di ketahui lebih dari 10 orang yang di tangkap pada malam itu di TKP tepat di kecamatan Donri-Donri kabupaten Soppeng
Jelas mengacu pada Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Noviarif, Kamis 11/10/2021. (**)