GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Lombang Belum Tuntas



MAJENE – Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) mendesak Polres Majene segera menetapkan tersangka korupsi pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Lombang, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.


Dugaan korupsi tersebut berlangsung dari pengelolaan dana desa selama tiga tahun yakni sejak 2019, 2020 hingga 2021.


Desakan ini muncul setelah penangan kasus itu berlangsung cukup lama dan terkesan jalan ditempat.


Ketua JAPKEPDA Juniardi mengaku, mendukung aparat kepolisian untuk membongkar dan segera menuntaskan kasus tersebut.


Alasannya, kerugian negara yang muncul dari kasus ini diduga mencapai ratusan juta rupiah dan dilakukan secara terstruktur dan sistematis.


“Kami harap kepolisian segera mengungkap dan umumkan kepada publik siapa saja tersangkanya,” sebut Jun sapaan akrabnya, Selasa (30/08/2022).


Juniardi berharap agar kasus tersebut segera dituntaskan, sehingga menjadi warning bagi seluruh kepala desa di Majene.

“Dana desa itu diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan warga desa, bukan malah digunakan memperkaya oknum pejabat desa dan kelompoknya,” sebutnya.

Kanit Tipikor Polres Majene Ipda Aulia Usmin, S.H. mengatakan status penanganan perkara korupsi dana Desa Lombang sudah masuk tahap penyelidikan sejak Januari 202 dan sedang berproses.

Bahkan penanganan perkaranya saat ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Juli 2021

Hanya saja, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus itu lantaran masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.


“Ini termasuk cepat ditangani karena penyidikan baru berlangsung 2 bulan. Nanti dari hasil perhitungan kerugian negara itu akan kita simpulkan siapa saja tersangkanya,” sebut Aulia.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Majene Andi Amran yang dihubungi wartawan, mengaku sudah menerima informasi terkait ditingkatkannya status penanganan perkara korupsi dana Desa Lombang.

“Memang mantan Kades yang dimaksud sudah angkat tangan. Sudah buang handuk dan mengaku tidak sanggup mengembalikan temuan kerugian negara,” sebut Andi Amran.

Namun saat ditanya mengenai besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Andi Amran enggan menjelaskan lebih jauh.

“Nanti saya hubungi, saya periksa kembali dulu datanya,” kelitnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Majene Sudirman, menyebut kasus itu sudah berproses di Tipikor Polres Majene sejak tahun 2021.

“Jadi memang kasusnya sudah bergulir sejak tahun lalu, sebelum saya jadi kepala dinas PMD,” tegasnya.

Sudirman mengaku tidak mengetahui secara spesifik item korupsi yang merugikan anggaran negara tersebut.


“Tapi kayaknya terkait anggaran pengadaan pupuk, jalan tani dan lainnya. Jadi ada banyak item,” singkatnya. (Whd)