Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Di Bawah Bayang-Bayang Solar Subsidi Nelayan PPI Birea Menjerit, Nama Tri Indrayana Kembali Disebut

Redaksi jelajahpos.com
Thursday, February 19, 2026 | 00:49 WIB Last Updated 2026-02-18T20:01:29Z


JELAJAHPOS
| BANTAENG, Angin laut Pa’jukukang berembus pelan sore itu. Deretan kapal kayu di PPI Birea tampak bersandar tenang. Namun di balik ketenangan itu, keresahan nelayan pesisir Bantaeng kembali mencuat.



Beberapa nelayan mengaku kesulitan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar. Padahal, solar tersebut menjadi nyawa bagi aktivitas melaut mereka.


Kalau tidak ada solar, kami tidak bisa turun melaut. Sekarang makin susah, ujar seorang nelayan PPI Birea yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam sejumlah perbincangan warga, satu nama kembali disebut: Tri Indrayana.


Dugaan Penguasaan Distribusi Tri Indrayana dikenal luas di Bantaeng, terlebih sejak geliat industri smelter mulai berkembang di wilayah tersebut. Ia disebut-sebut memiliki pengaruh kuat dalam aktivitas pengisian BBM di sejumlah SPBU, antara lain SPBU Lambo Cca’ Lamalaka, SPBU Parang Sula, dan SPBU Tino Bonto Jai.


Tim investigasi Jelajahpos.com mendapati aktivitas pengisian jerigen Bio Solar dalam jumlah besar yang diduga dilakukan secara rutin. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan sektor tertentu, diduga terkumpul dan kemudian didistribusikan kembali.


Sejumlah saksi menyebutkan pengisian dilakukan hampir setiap hari dengan intensitas tinggi.Non stop, ujar seorang warga yang mengaku sering melihat aktivitas tersebut. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Nelayan Tak Berdaya Di pesisir Pa’jukukang, nelayan kecil merasa tidak memiliki kekuatan untuk bersuara lantang. Mereka mengaku hanya ingin distribusi solar kembali normal dan tepat sasaran.


Kalau kami protes, siapa yang mau dengar? kata nelayan lainnya. Situasi ini membuat ketimpangan terasa nyata: nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari laut harus berjuang mendapatkan solar, sementara dugaan penguasaan distribusi disebut terjadi secara terbuka.

Ketegangan dengan Wartawan Dalam upaya konfirmasi, tim Jelajahpos.com juga mengaku mendapatkan respons yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Padahal, tugas wartawan dalam melakukan monitoring dan kontrol sosial dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi pengawasan publik. Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di tengah masyarakat.

Publik Menunggu Ketegasan APH Kini sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum di Bantaeng. Masyarakat berharap adanya penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan distribusi BBM subsidi.


Bagi nelayan PPI Birea, persoalan ini bukan sekadar isu hukum. Ini tentang dapur mereka, tentang anak-anak yang menunggu hasil tangkapan ayahnya, tentang keberlangsungan hidup di pesisir.


Angin laut terus berembus. Kapal-kapal tetap bersandar.Namun pertanyaan itu masih menggantung di langit Pa’jukukang: Apakah solar subsidi benar-benar kembali ke tangan yang berhak

Hamrah Nakka’ Kepala Biro Kabupaten Bantaeng

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Bawah Bayang-Bayang Solar Subsidi Nelayan PPI Birea Menjerit, Nama Tri Indrayana Kembali Disebut

Trending Now

Iklan