Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

ST Pemilik Diduga Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Pajukukang, Polisi Janji Tindak Lanjut

Redaksi jelajahpos.com
Wednesday, February 04, 2026 | 15:24 WIB Last Updated 2026-02-04T07:26:17Z



JELAJAHPOS.COM |  Bantaeng – (4/2/26 )Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal dilaporkan beroperasi di Dusun Bonto Marannu, Desa Burung Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.


Tambang tersebut diduga berkedok sebagai kegiatan pembuatan sawah, namun di lapangan ditemukan adanya aktivitas penggalian material yang menyerupai pertambangan galian C (komoditas batuan). Kegiatan ini disebut dikelola oleh seorang warga berinisial ST alias Site.


Keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan pertambangan dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Dasar Hukum Pertambangan Galian C


Kegiatan pertambangan galian C di Indonesia diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

2. Dalam UU Minerba, galian C diklasifikasikan sebagai pertambangan batuan, yang wajib memiliki izin resmi berupa:

SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) atau

Perizinan berusaha dari pemerintah sesuai kewenangannya.

3. Pasal 158 UU Minerba menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

4. Selain itu, kegiatan tambang tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila menimbulkan kerusakan lingkungan.


Tanggapan Kepolisian


Kapolres Bantaeng melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat dan menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut.


Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan turun ke lokasi untuk menindaklanjuti dugaan tambang ilegal tersebut, ujar Kanit Tipiter Polres Bantaeng.



ST alias Sita selaku pihak pengelola tambang galian C terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut yang di maksud diatas tidak memiliki izin pertambangan saat di konfirmasi oleh media ini


Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Laporan Hamrah

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ST Pemilik Diduga Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Pajukukang, Polisi Janji Tindak Lanjut

Trending Now

Iklan