JELAJAH POS | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Andi Guntur, pada pekan ini. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Ruang Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andi Guntur dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 5 Februari 2026, terkait dugaan kasus korupsi APBD Siluman yang bersumber dari dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Bone Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang oleh penyidik Kejati Sulsel, setelah sebelumnya Andi Guntur diketahui Mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang jelas. Mangkirnya Mantan Ketua TAPD dalam perkara strategis ini semakin mempertegas urgensi penegakan hukum secara tegas dan konsisten.
Dalam perkara ini, Andi Guntur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bone pada tahun anggaran berjalan. Posisi strategis tersebut dinilai memiliki peran krusial dalam proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan anggaran daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa seluruh Anggota TAPD 2024 Saat ini Di periksa Terkait Kasus Korupsi Pokir APBD 2024.
Kasipenkum KEJATI SULAWESI SELATAN Soetarmi Yang di Hubungi Media Menyampaikan, " Ya Benar, Hari ini Bidang Pidsus melakukan Pemeriksaan Kepada Anggota DPRD BONE, Tadi Kami Cek Ada Beberapa yang Sementara Di Periksa di Ruangan Penyidik Lantai 5" Pemeriksaan para TAPD tersebut akan dilakukan secara bertahap di Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Makassar.
Selain Terjadinya Gurita Kasus Korupsi, Pemda Bone juga Mengalami Kerusakan Perekonomian Akibat dari kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berdampak langsung kepada Rakyat Miskin, pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur sipil negara dengan Tidak Terbayarkannya Jaminan Kesehatan Rakyat Miskin BPJS UHC Istimewa yang Merupakan Belanja Wajib Senilai 65 Milyar, TPP ASN juga tidak dibayarkan selama lima bulan berturut-turut di tahun 2024 dengan Nilai 25 Milyar dan Tunjangan Guru Pun Senilai 34 Milyar tidak Terbayarkan di tahun 2024. Hal ini mencerminkan kegagalan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Agenda pemeriksaan pekan ini diperkirakan akan berlangsung selama beberapa hari. Tim penyidik Pidsus Telah memeriksa anggota TAPD dan Mantan SEKWAN secara mendalam untuk mengurai struktur dugaan praktik korupsi. Tidak tertutup kemungkinan, setelah pemeriksaan, status hukum beberapa pihak akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Ketua Umum Aktivis LAP Andi Akbar Napoleon mendesak Agar Penyidik Segera Melakukan Penetapan Tersangka Kepada Seluruh Pelaku Korupsi, Kami Akan Kawal Kasus Ini Hingga Ke Persidangan Di Pengadilan Tipikor Makassar.


