JELAJAH POS MAROS, — Kuasa hukum pengelola SPPG Marumpa 01, Kabupaten Maros, resmi melaporkan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), pemerasan, dan pengancaman ke Polres Maros, Senin (02/02/2026). Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan tekanan dan permintaan keuntungan tertentu yang dinilai merugikan pihak pengelola.
Laporan polisi itu diajukan oleh kuasa hukum SPPG Marumpa 01, Andi Mufrih, mewakili kliennya yang mengaku mengalami tindakan yang mengarah pada dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum. Dalam laporan tersebut, tercantum tiga terlapor masing-masing berinisial “S”, “Y”, dan “T”.
Menurut Andi Mufrih, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas dugaan perbuatan yang dialami kliennya.
“Klien kami merasa telah mengalami tekanan, intimidasi, serta tindakan yang mengarah pada dugaan pemerasan dan penyebaran informasi yang tidak benar. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah disertai dokumen pendukung, kronologi kejadian, serta keterangan saksi sebagai dasar awal bagi penyidik dalam melakukan pendalaman dan klarifikasi.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian. Status hukum para terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pentingnya perlindungan terhadap pengelolaan program dan fasilitas pelayanan publik agar terbebas dari praktik intimidasi, pemerasan, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.
(***)



