GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Polemik Sosok Gendruwo Backing Tambang Vs Warga Jambon Ngancar Kabupaten Kediri

 

Ilustrasi Foto (Net)


Kediri, | JELAJAHPOS.COM - Tambang yang diduga ilegal masih tetap nekat beroperasi kembali, walau tidak mengantongi izin dan membuat sudut pandang khususnya masyarakat luas, pengusaha galian C ilegal tersebut terkesan kebal hukum dan diduga adanya konsorium dibalik aktivitas pertambangan galian C ilegal di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.


Dengan keresahannya, Puluhan warga tersebut memblokade Truk Truk yang bermaksud mengisi sirtu di tambang Pasir milik haji Kolik warga blitar. 


Sementara itu S 35th dikonfirmasi tim investigasi media ini mengatakan, "Kami tidak pernah diajak komunikasi oleh Pemilik tambang, sebelum adanya komunikasi dari pemilik tambang, tambang pasir harus tutup. 


"Sebelum terjadinya kesepakatan dari pihak penambang pasir jangan sampai  melakukan penambangan dulu.” ucapnya. 


Adanya Penolakan Warga terkait adanya tambang galian C di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar menjadi sorotan Penggerak Sosial Dari LSM GERAK INDONESIA. 


M Rifa'i,Ketua DPD Jatim LSM GERAK INDONESIA Dikonfirmasi awak media ini mengatakan penambangan sirtu akan menyebabkan dampak lingkungan, minimal debu yang mengganggu warga akibat truk yang berlalu lalang. 


Disisi lain merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.


Untuk diketahui bersama, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak mengantongi izin seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


"Penambangan galian C secara pelan tapi pasti merusak alam, kami berharap aparat penegak hukum dan penegak perda segera bertindak cepat, menutup tambang galian C tersebut. Jangan sampai timbul gejolak semakin memanas warga dan pelaku penambangan Galian C di Desa Sugihwaras kecamatan Ngacar tersebut, kalau tidak bisa mensejahterakan masyarakat tutup saja.” Pungkasnya. 


Hingga berita ini ditayangkan, Tim investigasi media ini konfirmasi kepada Kasat Reskrim Rizkika Atmadha, S.I.K, M.Si Polres Kediri mengatakan, “baik mas, akan segera kami tindaklanjuti. Terimakasih atas infonya mas.” Ucap Kasat Reskrim Polres Kediri (Bram)