GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Banyak Kasus PHK, PSBM Akan Melapor Kepihak Berwajib & Demonstrasi



Makassar,-JELAJAHPOS.COM - Rapat internal persiapan aksi pekerja dari Persatuan Serikat Buruh Makassar (PSBM), Rabu, 08/02/2023.


Omnibuslaw adalah salah satu kebijakan negara yang kontroversial secara nasional, kebijakan ini mendapat reaksi perlawanan masif dari kalangan rakyat khususnya serikat-serikat pekerja.


MK kemudian mengeluarkan putusan terkait Omnibuslaw pada tgl 25/11/2021 bahwa undang-undang cipta kerja cacat secara formil atau inkonstitusional bersyarat. Kemudian pada tgl 30/12/2022 PP pengganti undang-undang atau perpu ciptaker no.2 tahun 2022 kembali ditetapkan oleh pemerintah yang juga menuai kontroversi.


Kasus ketenagakerjaan mulai dari phk, unionbusting,upah tdk sesuai, peliburan dan lain sebagainya terus terjadi di perusahaan tempat para pekerja. Situasi seperti ini kemudian mendorong serikat-serikat pekerja khususnya dikota Makassar untuk terus belajar dan membangun persatuan.


Persatuan Serikat Buruh Makassar (PSBM) kembali menggelar konsolidasi internal untuk mempersiapkan gerakan secara masif terkait banyaknya kasus PHK yang menimpa anggotanya, konsolidasi ini dilaksanakan disalah satu warkop Jl.Baru Antang.


Andi Agung, Ketua PSBM PUK PT. Surya mengatakan perusahaan yang berani melakukan PHK terhadap pekerjanya tanpa permasalahan yang jelas harus diberi pelajaran sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


"Kami tidak mengancam, tapi insyallah kami selaku pekerja yang terdzolimi akan menuntut perusahan-perusahaan nakal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berani pecahkan piring kami, dan itu sangat berdampak pada ekonomi keluarga, kami sebagai pekerja akan menjalankan mekanisme perjuangan diserikat dan menempuh jalur hukum", Tegas Agung yang juga merupakan anggota dari Garda Rakyat Partai Buruh.


Diketahui bahwa beberapa kasus anggota PSBM sedang dilaporkan ke pihak disnaker dan kepolisian.


Agung juga menambahkan, persatuan buruh adalah solusi ketika situasi pekerja banyak mengalami PHK sepihak.


"Anggota kami diperusahaan tiba-tiba diphk tanpa sebab akibat yang jelas, perusahaan yang sewenang-wenang juga harus diberi pelajaran secara hukum. Selain demo kami juga akan melaporkan perusahaan yang nakal ini kepihak yang berwajib", Ujarnya.


Dilokasi yang sama, Hendrik Ketua PSBM PUK PT. Wahyu mengungkapkan akan berusaha semaksimal mungkin menyiapkan aksi massa yang berkelanjutan.


"Di undang-undang ketenagakerjaan sudah menjelaskan bahwa setiap pekerja akan mendapatkan perlindungan secara hukum apabila ditempat kerja mengalami praktek-praktek ketidakadilan dari perusahaan, oleh karena itu ya kami selaku pekerja senjata kami cuma satu yaitu menyiapkan aksi massa karena itu telah diatur oleh undang-undang", Ungkapnya. Hendrik diketahui juga merupakan bagian dari keanggotaan Garda Rakyat Partai Buruh.


Kita ketahui bersama bahwa Partai Buruh sedang mempersiapkan agenda akbar Konsolidasi Persatuan Buruh Se-Sulawesi Selatan. (t)

Type above and press Enter to search.