GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Aktivis LAP Desak Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana


JELAJAHPOS.COM |Aktivis Laskar Arung Palakka mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Hal ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk memberantas korupsi. Aktivis LAP mendukung RUU tersebut agar dapat segera disahkan oleh DPR.


"Pada dasarnya kami memberikan dorongan agar UU Perampasan Aset dapat segera disahkan, Laskar Arung Palakka sebagai salah satu Organisasi Kepemudaan sangat mendukung apalagi ke depannya UU ini tidak hanya sekedar digunakan dalam kasus-kasus korupsi tapi juga kasus tindak pidana ekonomi lainnya seperti yang terjadi pada kasus Travel" kata Ketua Umum OKP Laskar Arung Palakka, Andi Muh. Akbar, melalui keterangannya kepada kami, Sabtu (8/4/2023).



Tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi dan dikhawatirkan ada unsur pembiaran atau kesengajaan karena masih memiliki kepentingan dengan korupsi. Kalau keadaan seperti ini terus terjadi, korupsi tidak mungkin dapat diatasi. Kinerja pemberantasan korupsi akan menjadi stagnan, bahkan cenderung mengalami kemunduran.


Seperti diketahui, Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2012. Jika sudah disahkan, undang-undang itu akan berperan untuk mengelola harta sitaan dari hasil korupsi.


Tapi hingga detik ini, RUU tersebut belum juga disahkan oleh DPR meski telah melalui berapa kali pembahasan antara pihak pemerintah dan legislatif.


Keberadaan RUU itu, kata Andi Akbar, akan sangat berguna bagi upaya pemberantasan korupsi jika nantinya telah disahkan menjadi UU. Pasalnya, keberadaannya dapat memungkinkan bagi penegak hukum, seperti KPK untuk merampas aset-aset para koruptor yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tanpa perlu menunggu penetapan hakim jika mereka tak dapat mempertanggungjawabkan dan menjelaskan asal muasal hartanya itu.


Andi Akbar mengatakan bahwa nantinya UU Perampasan Aset ini bisa dijadikan sebagai instrumen untuk merampas aset koruptor yang telah di vonis bersalah. Di mana, kata dia, aturan seperti itu belum tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi.


Oleh karena itu, Andi Akbar pun mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. "Pemerintah dan DPR juga harus menunjukkan empatinya dengan kondisi masyarakat yang sulit pasca pandemi dan harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dalam pemberantasan korupsi." Ungkapnya.

Type above and press Enter to search.