GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Aktivis LAP desak Polri tindak tegas Provokator "People Power"


JELAJAHPOS.COM |Aktivis Laskar Arung Palakka melaporkan M. Rizal, Amien Rais, Egi Sujana dan kawan-kawannya terkait seruan "people power" ( seruan makar ) ke Polda Sulawesi Selatan.


"Hari ini kami telah melaporkan M.Rizal, Amien Rais dkk terkait kasus seruan makar gerakan "People Power" yang diserukan dalam kegiatan Dialog Nasional di kota Solo yang dibungkus dalam agenda perayaan HUT Ormas Mega Bintang". Ungkap Andi Akbar selaku Ketua Umum OKP Laskar Arung Palakka.


Pelaporan tersebut berkaitan dengan ucapan dan seruan dalam sebuah kegiatan di Kota Solo, Jawa Tengah. Ucapan Amien Rais itu disampaikan dalam Dialog Nasional bertemakan 'Rakyat Bertanya, Kapan People Power' yang diselenggarakan oleh Mega Bintang di Gedung Umat Islam Kartopuran, Solo. 


Adapun pelaporan pada Amien Rais, ujar A. Akbar, adalah berdasarkan pada video-video yang telah beredar luas di dunia maya di mana pendiri Partai Ummat ikut hadir menyerukan people power dan meminta Presiden Jokowi turun dari jabatannya. Mantan Ketua MPR RI itu juga lantas mengumbar rencananya untuk menggelar people power di kota kelahiran Jokowi. 


Dalam video tersebut materinya juga mengandung hoaks dan dugaan ujaran kebencian kepada Presidan Joko Widodo, termasuk ajakan untuk Memundurkan Presiden Jokowi terhadap pemerintahan yang sah.


Berangkat dari kasus tersebut pihak Aktivis Laskar Arung Palakka menyatakan siap merapatkan barisan untuk melawan seruan people power yang disampaikan oleh Amien Rais dkk. Karena ajakan "people power" sudah sangat tidak relevan digunakan di saat pemerintah sedang bekerja keras untuk memajukan ekonomi bangsa.


Oleh kerena itu Aktivis Laskar Arung Palakka dengan tegas meminta dan mendesak Kapolri melalui Kapolda Sulsel agar segera mengusut secara tuntas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Amin Rais, M.Rizal, Eggi Sudjana dkk bersama seluruh peserta yang hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut yang telah secara sadar memprovokasi masyarakat untuk melakukan gerakan makar people power.


Karna kami menganggap, gerakan people power justru akan menimbulkan konflik baru di masyarakat. "(People power) itu inkonstitusional, tidak bertanggung jawab, dapat memicu kerusuhan dan konflik ditengah masyarakat jika terus dibiarkan," ujar A. Akbar menjelaskan.


Dalam melaporkan kasus tersebut, A. Akbar menyertakan barang bukti berupa kumpulan video yang merekam jalannya kegiatan tersebut dimana statemen dan ujaran dari Amien Rais dkk dalam menyerukan gerakan"People Power" untuk memprovokasi masyarakat agar melengserkan dan menurunkan Presiden Jokowi Sebelum Waktunya.


Mereka dilaporkan dengan Pasal tindak pidana pemufakatan jahat dan atau makar atau tindak pidana informasi dan atau transaksi alat elektronik, Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 116 Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 14, Pasal 15 UURI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 10 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


A. Akbar mengatakan, tidak lama lagi kita akan memasuki tahun politik. Oleh karena itu, jangan ada lagi provokasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan pemerintah. Saat ini kita justru harus menjaga stabilitas nasional agar tetap kondusif. Apalagi perekonomian kita baru saja bangkit pasca pandemi covid-19 kemari. Bukan malah dengan menghasut rakyat untuk menurunkan pemerintahan yang sah di tengah jalan dengan seruan people power. Tandasnya