GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Pj Bupati Gayo Lues Diminta Mundur, Berikut 12 Dosanya


JELAJAHPOS.COM | Gayo Lues,Pejabat Birokrasi yang ada di Kabupaten adalah disebut Bupati dan seluruh Perangkat Daerah adalah Fasilitator, dan bukan penguasa. Karena itu, seorang Bupati, apalagi lagi dengan Status Penjabat sementara, tidak Perlu Over Acting dan bersikap berlebihan, karena Statusnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan mencari - cari kesalahan orang lain.


Hal itu dikemukakan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Gayo Lues, Ahmad Yani Kepada Media ini, Minggu (25/02/2024).


Ahmad Yani yang dikenal dengan panggilan Yani tersebut mengeluarkan Statemen untuk menyikapi sepak terjang PJ. Bupati Gayo Lues Alhudri yang dinilainya sangat berlebihan dan melampaui batas normal.


Untuk itu, kita mempertanyakan kepada Mendagri RI dan PJ. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Kenapa mengutus sosok yang bergaya Preman untuk menjadi Pj. Bupati Gayo Lues ini.


Padahal, dalam aturan, antara tugas dengan Wewenang dan larangan di atur dalam Pasal atau Ayat yang terpisah dalam Undang - undang Pemda tersebut.


Seperti Pasal 65 Ayat (1) Undang-undang Pemda dijelaskan  tugas yang bisa dilakukan oleh PJ. Kepala Daerah ketika menjabat, sebelum nantinya terpilihnya Kepala Daerah Defenitif hasil Pemilihan.


Tugas tersebut yang bisa dijalankan Oleh PJ. Kepala Daerah adalah Memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRK/DPRD.


Kemudian memelihara ketenteraman dan ketertiban Masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang SPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk di bahas bersama DPRD serta menyusun dan menetapkan RKPD dan bukan  melakukan manajemen Konplik di Masyarakat ini sangat aneh dan berbahaya bagi Masyarakat Kabupaten Gayo Lues ini.


" Kami atas Nama Ketua LP - KPK Gayo Lues memohon kepada Bapak Mendagri RI Tito Karnavian agar mengkaji ulang dan tidak lagi Memperpanjang ulang Alhudri sebagai PJ. Bupati Gayo Lues, karena diduga melanggar ketentuan yang diamanatkan oleh undang-undang," Sebut Ahmad Yani.


Lebih lanjut Ahmad Yani menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Alhudri sering meneror dan mengancam para pejabat Eselon II dan Eselon III di Pemkab Gayo Lues serta sering mengatakan akan dimutasi sejumlah Pejabat jika tidak menuruti kemauannya, sehingga Para Pejabat menjadi takut dan tertekan terkesan di intimidasi. 

Diminta Kepada Kemendagri agar segera mungkin tidak memperpanjang masa penjabat Bupati Gayo Lues  Alhudri Karena dan meresahkan para pejabat serta  dinilai tidak mampu disebabkan dan dinilai tidak memahami akan tugas dan wewenang yang dimilikinya , kata Ahmad Yani


Jadi menurut kami ada 12 Dosa - dosa Alhudri diantaranya adalah:


1. Diduga Mencatut Nama BIN dan mengancam semua rahasia pejabat dan semua DPRK sudah sudah di tagannya, kalau macam macam siap siap berurusan dengan APH


2. Diduga  Ditebar isu PJ Alhudri punya tim khusus di Polda dan KeJati yg setiap saat dapat memanggil pejabat Gayo Lues yg membantah keinginannya untuk diproses secara hukum ( ada beberapa pejabat sudah menjadi bukti).


3. Diduga  Melakukan berkali kali mutasi selama hampir setahun ditunjuk semenjak dipercaya menjadi pj Bupati Gayo Lues.

 

4. Diduga  Menggiring Proyek proyek Pemerintah yg stratgis untuk di kerjakan oleh kroni kroninya terutama kontraktor dari Aceh Tengah.


5. Diduga  Marah dan mengertak ASN di depan umum dan memerintahkan inspektorat (irbansus) untuk memeriksa dan mencari kesalahan ASN yg dia tak sukai


6. Diduga  Memaksa mundur pejabat dengan ancaman bila tidak mau mundur siap siap berurusan dengan APH


7. Diduga  Memaksa dir PDAM mundur mengantikannya dengan kroninya asal Aceh Tengah


8. Diduga  Kantor PDAM Tirta sejuk kini menjadi sarang Buzzer yang dikendalikan PJ.Bupati Alhudri. Setelah semua Pejabat mulai dari  Dewan Pengawas hingga kabag pada PDAM tersebut digantikan dengan Anggota LSM dan Jurnalis yg bisa dijadikan anjing pemburu dan anjing penjaga majikan yg curang.


9. Diduga  Mengundang dan mempasilitasi LSM GeRak, serta salah satu Media online, untuk menteror secara langsung para ASN kepala Dinas di Gayo lues dalam sebuah rapat resmi yang juga hadir oleh PJ. Bupati Gayo Lues Alhudri” kami akan laporkan bila ada yang macam macam disini “ kata dedengkot  LSM GeRak dan salah satu Media Online Media dibawah kendali Alhudri.


10. Diduga Bertekad membunuh karakter tokoh tokoh Gayo Lues dengan cara mengungkit ungkit persoalan yg pernah dihadapi oleh tokoh Gayo lues, Kasbon Gayo Lues, Kasbon Kasus agara yg pernah ditangani KPK.


11. Diduga  Memusuhi dan membohongi para ulama dan pimpinan Pondok Pesantren di Gayo Lues. Dan 


12. Diduga  Memprakarsai Demo di polda dan di kakajati Aceh, serta memasang baliho dan spanduk yang membangun Opini buruk seakan pejabat Gayo lues semua koruptor sebagai bentuk“fsikieys war” bagi pejabat Dan warga asal Gayo lues.


Ahmad Yani menyebutkan Penjabat Bupati Gayo Lues Drs.H. Alhudri, MM dianggap tidak mampu membangun Komunikasi yang baik dengan tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan para Pejabat di lingkungan Pemkab Gayo Lues. Hal ini terlihat membangun karakter sombong dan arogan dimana sejak dilantik 24/03/2023 yang lalu.Sebagai pendatang di Gayo Lues sangat wajar apabila Penjabat Bupati Gayo Lues Drs.H. Alhudri, MM bisa mengayomi kami selaku putra daerah yang ada.


Sejak, 24/03/2023 Saat ini kepemimpinan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Gayo Lues yang menjadi kewenangan daerah dinilai tidak bisa dijalankan dengan baik  kewajiban jelasnya.

[TIM Media]