GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Sebarkan Hoax HJ.Henny Latif Akan Tempu Jalur Hukum


 JELAJAHPOS.COM  | SULSEL KABUPATEN SOPPENG-VIRAL issuh tak sedak  postingan  di salah satu  group Facebook (BKKS ) Berita kejadian kabupaten Soppeng dengan kalimat “ Mungkin ada yg kenal dengan orang ini”dan disertai satu foto sontak menjadi heboh di komentari nitisen


  • Dari postingan tersebut berbagai komentar yang masuk salah satunya ada bahasa sebagai berikut


  • -Caleg Pabbelleang dengan menggunakan bahasa Bugis ( caleg pembohong)


  • - Na suruh orang jadi saksi bru Na tidak na bayar


Postingan tersebut yang diupload dengan akun fb Liza M Ibrahim serta komentar di group fb  BKKS sampai kepada orangnya yang punya Foto yang diposting yakni Hj Henny Latif Caleg DPRD Provinsi dari Partai Gerindra

Dan di temui  Hj Henny Latif yang duduk dekat suaminya Kolonel Mulyadi Marsuki  di labessi menyampaikan dalam memberikan tanggapan fotonya diposting serta komentar 

“ Hal tersebut saya langsung kaget adanya postingan foto saya , dan pertanyaan saya ‘ Kok tiba- tiba ada hal itu’ padahal sementara ini mulai hari Rabu 14/ 2/2024 sampai hari ini tanggal 18/ 2/ 2024 masih melayani setiap saksi datang” ucapanya


Lanjut mengatakan, ‘ kita lihat ini berkas- berkas masih ada berhamparan untuk dilakukan pengecekan data saksi yang diterima dan perlu saya jelaskan Berkas C1 yang disetor banyak yang dobel maka dari itulah perlu dicek betul- betul, tegasnya

  • Kembali hal postingan itu, saya atas nama Heny Latif  akan menempuh upaya hukum atas dugaan pelanggaran undang- undang ITE, Saya  sebagai  wakil rakyat sekaligus ketua DPC  gerindra soppeng sangat dirugikan dengan postingan tersebut


Karena postingan itu  adalah satu pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang belum tentu benar dan diupload  diketahui umum.

  • Kami akan tempuh UU ITE dengan dasar

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Dan turunnya berita ini terpantau media melihat orang- orangnya Henny Latif masih sibuk urus berkas saksi.(**)