JELAJAHPOS.COMM |Makassar – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Selatan yang bertujuan melahirkan pemimpin daerah melalui proses demokratis dan jujur, kini mulai diwarnai dengan dugaan pelanggaran kampanye. Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pilkada Walikota/Bupati dan Wakil Walikota/Bupati telah memasuki tahapan kampanye, di mana setiap pasangan calon (Paslon) menggelar pertemuan terbatas, kampanye dialogis, hingga kunjungan langsung ke masyarakat di pasar-pasar dan rumah-rumah warga.
Tim Hukum DIA melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses kampanye ini, yang terbagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:
1. Pelanggaran Netralitas ASN dan Pemerintah Desa
Tim Hukum DIA mencatat adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah desa, seperti keterlibatan tiga ASN Bapenda Sulsel, serta seorang kepala desa di Sinjai yang ikut mengampanyekan Paslon nomor urut 2. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan di GAKUMDU.
2. Penggunaan Fasilitas Negara
Dugaan lain melibatkan Paslon nomor 2, Andi Sudirman Sulaeman, yang menghadiri kegiatan Jalan Santai memperingati HUT Sulsel ke-355 di Soppeng. Kegiatan ini diduga memanfaatkan anggaran negara, dan Tim Hukum DIA menegaskan bahwa hal ini melanggar UU Pilkada No. 10 Tahun 2016, yang seharusnya mengarah pada diskualifikasi Paslon. Laporan ini telah dilimpahkan Bawaslu Sulsel ke Bawaslu Soppeng.
3. Upaya Pengumpulan Database Pemilih
Kegiatan Jalan Santai HUT Sulsel juga ditengarai sebagai upaya pengumpulan database pemilih melalui aplikasi pendaftaran yang meminta NIK dan nomor WhatsApp. Tim Hukum DIA menyebut hal ini sebagai pelanggaran karena kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara.
4. Manipulasi Data Pemilih
Dugaan lainnya adalah terkait perekaman e-KTP di SMA/SMK se-Kota Makassar yang diinisiasi oleh Dinas Dukcapil Sulsel dan Kota Makassar. Kegiatan ini dicurigai untuk menambah jumlah pemilih tambahan menjelang hari pencoblosan.
5. Kampanye Terselubung
Tim Hukum DIA juga melaporkan adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh PJ Bupati Luwu dalam acara netralitas kepala desa, yang bekerja sama dengan Bawaslu Sulsel.
Tim Hukum DIA menilai bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, dilakukan untuk mendukung kemenangan Paslon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaeman dan Fatmawati Rusdi.
Sebagai respon, Tim Hukum DIA mendesak penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu, untuk bertindak netral, profesional, dan bertanggung jawab dalam menangani laporan-laporan ini, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
Tim Hukum DIA
Akhmad Rianto, SH (Ketua)
DR. Anzar Makkuasa, SH (Sekretaris)