JELAJAHPOS.COM | Maros , Sulsel– Seorang pria asal Kabupaten Pangkep harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis shabu yang dibelinya di wilayah Kabupaten Maros.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Maros dalam operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.
Pelaku berinisial AS alias Gumbang (26), warga Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, diamankan di salah satu jalan poros di wilayah Maros saat hendak kembali ke daerah asalnya usai melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi menyita paket kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu.
Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan.P.Afriady, melalui Kasat, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di wilayah Maros. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang usai bertransaksi narkotika jenis shabu melalui platform instagram,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Dalam proses interogasi, AM mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari media sosial instagram untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.*/Syafar