JELAJAHPOS.COM | Makassar, Sulawesi Selatan (10 Juli 2025) – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Acara ini dilaksanakan di Hotel Claro Makassar pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kajati Sulsel, Agus Salim, SH., MH., dalam sambutannya menegaskan bahwa tugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan adalah memastikan pelaksanaan Inpres nomor 2 Tahun 2021 berjalan efektif dan mencapai tujuan utama, yaitu memberikan perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia dan keluarganya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Soppeng menyampaikan secara langsung kesiapannya untuk bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal di Kabupaten Soppeng. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan keberlanjutan sosial bagi tenaga kerja di wilayahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, para bupati dan walikota, Kajari, Kadisnaker, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kasi Datun dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan BPJS dalam mewujudkan perlindungan sosial tenaga kerja yang menyeluruh dan berkelanjutan.
( 2R/Red)