JELAJAHPOS.COM | Makassar, Kamis 10 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memeriksa TAPD PEMDA BONE.
Hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus memeriksa Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bone Beserta Pejabat Pembuat Komitmen dan PPTK. Proses ini merupakan lanjutan dari penyidikan terhadap dugaan praktik korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Bone TA 2024.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulsel Nomor Print‑619/P.4/Fd.2/06/2025, yang memerintahkan pengusutan dengan tegas terhadap pejabat-pejabat publik diduga terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Sebelumnya, Tim Bidang Pidsus Kejati sudah memeriksa tiga Pelaksana Tugas Sekwan DPRD Bone pada 19 Juni 2025. Dan beberapa OPD yakni Kepala Dinas Tarkim, Kepala Dinas PU dan Kepala Dinas Pendidikan di lingkup pemerintah kabupaten Bone pada 26 Juni 2025.
Hari ini, Kepala ULP Kabupaten Bone dan PPK dan PPTK.
Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kabupaten Bone adalah posisi yang mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah di tingkat kabupaten. Sebagai fungsi kontrol pengadaan, perannya sangat sentral dalam memastikan prosedur lelang dan tutup-tutup salah satu pintu masuk korupsi. Pemeriksaan ini bisa jadi membuka tabir pelanggaran prosedur sistematik Serta Pejabat Pembuat Komitmen.
pemeriksaan hari ini memeriksa dokumen pengadaan, proses hingga bukti penunjukan pemenang dan Daftar Nama Nama Pemilik Pokir. Semua itu dinilai vital untuk mengungkap Korupsi Kolusi dan Nepotisme Pokir Anggota DPRD Bone.
Publik diedukasi bahwa dana pokir yang mestinya digunakan untuk mendorong keberpihakan program daerah, kini dicurigai dialihkan sebagai ruang KKN kelas sistemik. Korban utamanya adalah warga Bone yang kehilangan hak atas pembangunan, Jaminan Kesehatan UHC Istimewa masyarakat Miskin, TPP ASN, TPG Guru.
Sesuai peryataan Beberapa Kepala OPD, bahwa kegiatan proyek pokir Anggota DPRD diintervensi langsung oleh Anggota DPRD dalam pemenang atau penunjukan rekanan/pihak ketiga yang harus melaksanakan proyek pokir Anggota DPRD. Proses ini, sangat jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Dimana rekanan/pihak ketiga pelaksana proyek pokir yang direkomendasikan oleh Anggota DPRD telah disepakati menyetor fee sebesar 15% sd 20% setiap paket pekerjaan yang bernilai 70 Milyar lebih. Perbuatan ini sudah sangat jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena sudah dengan sengaja menguntungkan orang/kelompok yang secara langsung merugikan negara.
Menurut Andi Akbar Napoleon Ketua Umum LAP
Perbuatan jual beli proyek pokir Anggota DPRD sebesar 20% sudah menjadi rahasia umum dikalangan kontraktor dan OPD tersebut. Namun mereka tidak menyadari, bahwa kebiasaan buruk yang di Halalkan ini merupakan perbuatan melawan hukum yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas suatu bangunan yang pada akhirnya merugikan negara dan perekonomian masyarakat.
Kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar dapat Mengungkap Aktor Intelektual Dari Seluruh Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Yang Tertuang Dalam LHP BPK TA 2024 Buku I dan Buku II, Semua Saya fikir Sudah Jelas Mulai Dari Penggelembungan Silpa, Kesalahan Penganggaran, Kelebihan Bayar Atas Kekurangan Volume hingga Ke Nota Fiktif, Kami Minta Agar Bidang Pidsus Mengungkap, Menuntaskan dan Menangkap Seluruh Pelaku KKN Yang Secara Sengaja Melakukan Perbuatan Melawan Hukum di Wilayah Sulawesi Selatan.
Kasipenkum KEJATI SULAWESI SELATAN Soetarmi Yang di Hubungi Media Menyampaikan,
"Bidang Pidsus Masih melakukan Pemeriksaan Kepada Pihak-Pihak Terkait dan Kasus ini Terus Berjalan, Sudah Beberapa Hari ini Bidang Pidsus Kejati Memeriksa Seluruh Pihak Pihak Terkait " ungkapnya.