Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dua Organisasi Besar di Kabupaten Bone Tak Ikut Demo Pajak, Ada Apa? ‎

Redaksi jelajahpos.com
Wednesday, August 20, 2025 | 13:26 WIB Last Updated 2025-08-20T05:26:29Z


JELAJAHPOS.COM | Kabupaten Bone, 20 Agustus 2025 – Dalam aksi protes terhadap kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang berlangsung hari ini, dua organisasi besar di Kabupaten Bone, yakni Laskar Arung Palakka dan LSM LatenriTatta, memutuskan untuk tidak ikut dalam demonstrasi. Pilihan tersebut diambil menyusul sikap mereka yang menilai bahwa kebijakan Bupati Bone Beramal Adalah Langkah Yang Sudah Tepat, Kami Punya Kajian tersendiri dengan Mempertimbangkan Berdasarkan Seluruh Aspek yakni Aturan, Kondisi Defisit Keuangan Pemda Bone, Kebutuhan Rakyat Pada  Belanja daerah di Seluruh sektor Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur, Pertanian dan UMKM. 


Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 85/2024 menjadi landasan metodologis bagi Pemerintah Daerah untuk menentukan NJOP, Peraturan Daerah Sebagai Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi NJOP Bumi dan Bangunan serta tata cara Penilaian PBB-P2 diatur dengan peraturan Kepala Daerah Serta Penilaian oleh Pejabat Penilai dengan Proses penilaian NJOP dilaksanakan oleh Pejabat Penilai PBB-P2 atau Petugas Penilai yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dengan ketentuan Kriteria Penyesuaian NJOP, Menilai Pasar NJOP dengan mencerminkan nilai pasar yang wajar dari objek pajak, Data Transaksi Jual Beli NJOP Bumi per meter persegi diperoleh dari konversi Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) yang didapat dari harga rata-rata transaksi jual beli dan Pentingnya Kesesuaian dengan Aturan

Keadilan Pajak Penyesuaian NJOP harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan bagi wajib pajak.


‎Aksi demonstrasi yang berlangsung termasuk aksi besar-besaran dari masyarakat dan didukung beberapa organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan . Namun, Laskar Arung Palakka dan LSM Latenri Tatta memilih untuk tidak bergabung, dengan pertimbangan adanya kajian dan pemahaman mendalam terhadap Sikap Pemda Bone. 

‎Dalam keterangannya, Ketua Umum Laskar Arung Palakka, Andi Akbar Napoleon menilai Kebijakan Yang Di Ambil Pemda Bone dalam Rangka menindaklanjuti arahan pusat mengenai pembenahan administrasi perpajakan. Ia juga menilai bahwa penyesuaian NJOP adalah langkah yang tepat dan kredibel.

‎Andi Akbar menegaskan bahwa penyesuaian NJOP ini bukanlah kebijakan untuk membebani masyarakat secara tidak adil. Justru kebijakan ini bertujuan memperbaiki administrasi agar nilai pajak mencerminkan kondisi pasar nyata, menjunjung keadilan pajak, serta mendukung optimalisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 untuk pembangunan daerah.

‎Ia menambahkan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat akibat beredarnya informasi yang simpang siur di media dan jagat maya. “Isu kenaikan pajak PBB sampai 300 persen—bahkan hingga 360 persen—itu tidak benar,” tegas Andi Akbar Napoleon, memastikan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN, sesuai rekomendasi BPK dan KPK .

‎Kepala Bapenda Bone, Muh. Angkasa, juga menyatakan bahwa total penyesuaian NJOP hanya sekitar 65%, tidak merata, dan tergantung pada zona wilayah. Sebanyak 25% wajib pajak bahkan tidak mengalami kenaikan sama sekali .

‎Lebih lanjut, Kebijakan ini dilandasi penyesuaian zona nilai tanah yang belum diperbarui selama 14 tahun terakhir, sehingga NJOP sebelumnya menjadi tidak relevan dengan realitas pasar . Angkasa menekankan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesesuaian antara nilai pajak dan harga pasar sebenarnya.

Di tempat Terpisah ‎Ketua Umum LSM LATENRITATTA Mukhawas Rasyid SH,MH.mengungkapkan bahwa 

Penyesuaian NJOP pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah Bone tidak kami temukan celah hukum untuk kami ajukan keberatan dan menyampaikan pendapat, berdasarkan hasil klarifikasi dan sample LSM Latenritatta kami lakukan sudah sesuai ketentuan hukum.


Sehingga kami dari Lsm latenritatta menganggap tidak ada celah hukum yang bisa kami jadikan sebagai alasan penolakan kenaikan pajak terlebih dari beberapa kepala desa dan masyarakat objek pajak kami sample tidak ada yang menyatakan keberatan. Bahkan permintaan kami kepada pemerintah kabupaten Bone agar pemerintah harus selalu hadir dalam menstabilkan harga hasil panen petani Seperti Gabah dan Jagung jangan di turunkan.


‎Penting untuk diketahui, bahwa penyesuaian NJOP merupakan amanah dari KPK berdasarkan Peraturan Mendagri No. 27 Tahun 2021, huruf F, yang mewajibkan NJOP mengacu pada Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN. Kebijakan ini bertujuan mencegah potensi kebocoran pajak dan memperbaiki tata kelola daerah .


Kedua Organisasi ini  tercatat Memegang SK AHU KEMENKUMHAM dan Memiliki Surat Tanda Daftar dari Kesbangpol Kabupaten Bone Secara Resmi. 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Organisasi Besar di Kabupaten Bone Tak Ikut Demo Pajak, Ada Apa? ‎

Trending Now

Iklan