Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

K_4 Desak Polres Kolaka untuk Menahan Kades Konaweha dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah

Redaksi jelajahpos.com
Monday, August 18, 2025 | 15:57 WIB Last Updated 2025-08-18T07:57:59Z


JELAJAHPOS.COM
| Kolaka
, Sulawesi Tenggara — Lembaga Kontrol Kolaka (K_4) menyampaikan kecaman terhadap lambatnya penanganan perkara dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Konaweha oleh Polres Kolaka. Meskipun Kades Konaweha telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan, dengan alasan bahwa yang bersangkutan bersikap koperatif dalam proses penyidikan.

 

Menurut K_4, alasan “koperatif” yang dijadikan dasar untuk tidak menahan tersangka merupakan tameng lemah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi. Kondisi tersangka yang masih aktif menjabat Kades justru membuka peluang untuk melakukan intervensi terhadap jalannya penyidikan.

 

K_4 menilai penegakan hukum di kasus ini menunjukkan standar ganda, di mana publik masih mengingat banyak tersangka kasus lain yang tetap ditahan meski bersikap koperatif. “Mengapa seorang pejabat desa yang diduga melakukan tindak pidana serius bisa lepas dari penahanan atas alasan ringan? Ini menciptakan kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Mulyadi Ansan, Kepala Perwakilan K_4 Sulawesi Tenggara.

 

Lebih lanjut, K_4 mengingatkan potensi obstruction of justice yang dapat terjadi apabila tersangka dibiarkan bebas, termasuk manipulasi saksi atau penghilangan barang bukti yang dapat merugikan proses hukum. Kasus pemalsuan ijazah ini bukan hanya pelanggaran pidana biasa, tetapi juga mencederai integritas dunia pendidikan serta martabat birokrasi desa.

 

Untuk itu, K_4 menuntut Polres Kolaka segera melakukan penahanan terhadap Kades Konaweha guna menjaga kredibilitas penegakan hukum. Selain itu, mereka meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengambil alih pengawasan kasus ini agar proses penyidikan berjalan transparan tanpa keberpihakan. Jika Polres Kolaka tetap beralasan koperatif untuk menghindari penahanan, K_4 mendesak Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional untuk turun tangan.

 

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tidak ada tindakan tegas. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi lembek terhadap pejabat,” tegas Mulyadi Ansan.

 

Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian dalam menjamin rasa keadilan dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Kolaka.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • K_4 Desak Polres Kolaka untuk Menahan Kades Konaweha dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah

Trending Now

Iklan