![]() |
JELAJAHPOS.COM | Banda Aceh – Proyek pengaspalan jalan di wilayah Digayo Lues, khususnya 1. pekerjaan rehabilitasi Jalan Blower – Pesantren Salahuddin (DBH SAWIT),
2.Rehabilitasi Jalan Telkom - Melati (DOKA) Dengan pagu 490 Juta Rupiah.
3.Rehabilitasi Jalan Sp. MAN - Pesantren Salahuddin (DOKA) dengan Pagu 980 juta rupiah.
4.Rehabilitasi Jalan Penampaan - Blangtemung (DOKA) dengan Pagu 1.8 Milyar Rupiah
Saat ini tengah menjadi sorotan serius. Sejumlah rekanan mengajukan sanggahan atas proses pemilihan pemenang tender yang diduga penuh penyimpangan dan merugikan persaingan usaha yang sehat.
Sebagaimana Disampaikan KH,bahwa Dalam dokumen sanggahan yang diberikan redaksi, jumat (5/9/2025)rekanan menilai ada sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen pemilihan yang tidak mengikuti Surat Edaran LKPP No.5 Tahun 2022 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Salah satu poin kritis adalah penambahan persyaratan teknis berupa kewajiban melampirkan Surat Izin Layak Operasi (SILO) untuk alat-alat berat seperti Asphalt Mixing Plant (AMP), Pneumatic Tyre Roller, Stone Crusher, dan lainnya. Persyaratan ini dinilai memberatkan dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, dalam dokumen pemilihan juga mensyaratkan pengalaman minimal dua tahun bagi petugas keselamatan konstruksi (Ahli K3), padahal menurut aturan yang berlaku, persyaratan pengalaman tersebut tidak wajib untuk pekerjaan dengan risiko kecil. Hal ini dianggap sebagai upaya menghambat persaingan usaha sehat.
Rekanan juga menyoroti adanya indikasi persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan yang sangat berpotensi merugikan negara.
Dugaan ini muncul setelah proses tender dimenangkan oleh PT. Sari Bumi Prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 1,724,625,131,48.
“Kami mempertanyakan apakah PT. Sari Bumi Prima benar-benar mampu melaksanakan pekerjaan ini sesuai standar, terutama terkait kemampuan alat berat seperti AMP dan Stone Crusher yang menjadi syarat utama,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Belum lagi galian C pihak yang dimenangkan oleh Pokja ini mengambil dari pasir putih. Apakah itu logika Krn jarak tempuh kota Blangkejeren -Pining lebih kurang 58 KM,Sangat Tidak masuk akal ,ungkap KH.
Sejauh ini, rekanan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Pokja Pemilihan guna memastikan proses tender berjalan transparan dan sesuai regulasi. Mereka berharap adanya tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran agar tidak terjadi kerugian negara dan proyek berjalan sesuai harapan.(TIM)