Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

SPB Terbit Saat Laporan Polisi Berjalan: Skandal Dugaan Pencurian Ore Nikel di Salah satu IUP di Kabupaten Kolaka

Redaksi jelajahpos.com
Wednesday, December 31, 2025 | 04:33 WIB Last Updated 2025-12-30T20:33:11Z


JELAJAHPOS.COM
| ,Kolaka Sulawesi Tenggara || Dugaan praktik "main mata" dalam aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka kembali mencuat.


Seorang warga bernama Rada Diguna,resmi melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan bijih nikel (ore) yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SLG, Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, ke Mapolres Kolaka.




Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/809/XII/2025/SPKT yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kolaka pada Senin, 29 Desember 2025.

​Kronologi Kejadian Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa ini bermula pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.


​Namun, laporan ini diwarnai kekecewaan pelapor terhadap pihak Syahbandar (UPP Kelas III) Pomalaa yang dinilai mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.


​Kronologi dan Modus Operandi Peristiwa ini bermula pada Minggu (28/12/2025).


Terlapor berinisial US diduga memindahkan material ore nikel dari Blok D ke area stockpile secara ilegal. Tanpa membuang waktu, material tersebut langsung dimuat ke atas Tongkang TB. BAHAR / BG RUAN untuk segera dikapalkan.

​Pemindahan ore oleh Sdr. US dilakukan tanpa izin Saya sudah memerintahkan anggota untuk menahan tongkang tersebut sebelum ada penyelesaian hak-hak di dalamnya, tegas Rada Diguna.


​Mediasi Buntu dan Kehadiran  Pihak Ketiga Upaya mediasi yang dilakukan sebanyak dua kali berakhir nihil. Alih-alih dihadiri oleh terlapor (US) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pertemuan tersebut justru dihadiri oleh pihak lain yang tidak relevan.


​Rada Diguna mengatakan Sangat aneh dan kecewa,saat mediasi yang hadir  justru justru Pihak ketiga dan oknum Polisi Terlapor malah tidak menampakkan batang hidungnya.

Ini mediasi atau intimidasi?" ungkap Rada Diguna, dengan nada kecewa.

​Syahbandar Pomalaa Disorot: Abaikan Lembaran Negara? Puncak kekecewaan pelapor terjadi saat pihak Syahbandar Pomalaa tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi Tongkang TB. BAHAR, meskipun laporan polisi telah resmi terbit dengan nomor STPL/B/809/XII/2025/SPKT pada Senin malam (29/12).


​Rada Diguna,telah mendatangi Kantor UPP Kelas III Pomalaa untuk meminta penangguhan SPB, mengingat tongkang tersebut merupakan Barang Bukti (BB) dalam laporan pidananya.


Namun, kapal tersebut tetap diizinkan angkat jangkar dan meninggalkan perairan Pomalaa.


​Ada apa dengan Syahbandar?


Saya sudah tunjukkan laporan polisi. Laporan Polisi (LP) itu adalah lembaran negara yang diterbitkan Polri, mengapa dikesampingkan? Kapal itu barang bukti, tapi kenapa dibiarkan lolos?" cecar Rada Diguna.


​Menanti Ketegasan Aparat Tindakan nekat terlapor dan izin berlayar yang keluar di tengah sengketa hukum memicu tanda tanya besar mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah tambang Kolaka.


Pihak pelapor mendesak Kapolres Kolaka untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan aset yang diduga hasil tindak pidana hilang begitu saja.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan segera memanggil Sdr. US dan pihak-pihak terkait, termasuk mengklarifikasi dasar kebijakan Syahbandar Pomalaa yang meloloskan kapal bermuatan ore nikel bermasalah tersebut.(***)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SPB Terbit Saat Laporan Polisi Berjalan: Skandal Dugaan Pencurian Ore Nikel di Salah satu IUP di Kabupaten Kolaka

Trending Now

Iklan