JELAJAHPOS.COM Maros, 23 April 2026 – Sengketa lahan di Kabupaten Maros kian memanas. Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros secara tegas menyoroti dugaan ketidaksesuaian dokumen yang diajukan dalam klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH, menyebut bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara dokumen yang diklaim dengan kondisi riil objek lahan.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada dugaan kejanggalan yang harus dibuka secara terang benderang. Kami tidak ingin hukum dikalahkan oleh klaim sepihak,” tegas Ismar.
Ahli waris Awing pun mengambil sikap tegas dengan melayangkan tantangan terbuka.
“Jika memang merasa memiliki hak, silakan tunjukkan sertifikat asli. Jangan hanya berbicara tanpa pembuktian yang sah,” ujar Pak awing pihak ahli waris.
Sebagai langkah hukum, kuasa hukum ahli waris telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke BPN Kabupaten Maros guna mencegah adanya peralihan hak sebelum ada kepastian hukum.
Sorotan juga mengarah pada proses penanganan perkara yang berkaitan dengan AKP Acang Suyana, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kanit Jatanras Subdit 2 Unit 3 Polda Sulawesi Selatan.
Lidik Pro menegaskan bahwa setiap proses hukum harus bebas dari dugaan penyimpangan.
“Kami tidak menuduh, tetapi mengingatkan. Jika ada dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara, maka itu wajib diuji dan ditindak sesuai aturan hukum,” tegas Ismar.
Lidik Pro secara tegas meminta Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan untuk tidak ragu bertindak.
“Jangan ada ruang bagi oknum yang mencederai hukum. Propam harus hadir sebagai garda terakhir menjaga integritas institusi. Jika ada pelanggaran, tindak tegas tanpa kompromi,” lanjutnya.
Lidik Pro memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal keadilan. Hukum tidak boleh kalah,” tutup Ismar.



