JELAJAHPOS | ,Kolaka Sulawesi Tenggara 01/04/2026 || Janji kesejahteraan yang didengungkan industri pertambangan nikel di Pomalaa kembali memakan tumbal. Desa Huko-Huko kini berada dalam titik nadir setelah aktivitas PT Vale Indonesia Site Pomalaa diduga kuat menjadi dalang di balik pencemaran kronis Sungai Huko-Huko.
Amarah warga yang tak lagi terbendung meledak dalam aksi spontanitas sejak Selasa (30/03/2026), mengakibatkan operasional raksasa tambang tersebut lumpuh total.
Sungai Memerah, Kesabaran Warga Pecah
Pemicu utama aksi ini adalah berulangnya fenomena "sungai merah"—kondisi di mana air sungai Huko-Huko tertutup lumpur sedimen tebal. Kejadian yang terus berulang tanpa solusi konkret ini membuat warga mengambil langkah Spontanitas dan ekstrem. Pada pukul 17.00 WITA, ratusan massa melakukan penghadangan terhadap seluruh kendaraan operasional PT Vale dan kontraktornya.
Eskalasi meningkat pada pukul 19.00 WITA ketika warga menutup total dua akses jalan utama. Hingga berita ini diturunkan (01/04/2026), warga telah mendirikan tenda perlawanan di persimpangan Lalombundi (Jembatan NAR Vale), yang sejatinya merupakan jalan usaha tani milik desa.
Ironi Investasi: Lahan Subur Jadi Gurun, Aturan Dianggap Tumpul
Ekspansi agresif sang "korporasi raksasa" ini dituding telah memporak-porandakan ratusan hektar lahan pertanian produktif. Sistem irigasi alami hancur, debu tambang menyelimuti tanaman, dan sumur-sumur warga mulai mengering serta keruh.
"Setiap hari kami hanya menonton truk besar lewat sementara tanaman kami mati tertutup debu. Air sumur sudah tidak layak. Kami sudah menggarap tanah ini 40 tahun, sekarang hancur begitu saja," ungkap salah satu petani senior dengan nada getir.
Situasi ini memicu kritik pedas dari aktivis lingkungan yang menilai adanya impunitas korporasi. Regulasi dianggap tumpul dalam mengawasi standar baku mutu limbah, sehingga keuntungan perusahaan seolah ditempatkan di atas hak hidup rakyat jelata.
5 Tuntutan Harga Mati Masyarakat Huko-Huko
Bukan sekadar aksi blokade, warga mengusung lima poin tuntutan yang mencerminkan kegagalan komitmen perusahaan terhadap masyarakat lokal:
1. Hentikan Pencemaran: Segera bersihkan sedimen lumpur merah di sungai dan atasi polusi debu di sepanjang jalan poros desa.
2. Selesaikan Penyerobotan Lahan: Warga menuntut solusi atas lahan yang diklaim diserobot perusahaan tanpa kejelasan.
3. Hapus "Kontraktor Bayangan": Menertibkan kontraktor luar Kolaka yang menggunakan kedok lokal sehingga mematikan pengusaha pribumi.
4. Realisasi Tenaga Kerja Lokal: Menuntut janji penyerapan tenaga kerja lokal yang hingga kini dianggap hanya isapan jempol.
5. Tagih Janji Smelter HPAL: Mendesak realisasi pembangunan fasilitas pemurnian nikel sesuai SK Gubernur Sultra No. 440 Tahun 2023.
Ganti Rugi yang Menindas
Proses ganti rugi yang ditawarkan perusahaan dinilai tidak transparan dan cenderung memaksa. Nilai kompensasi yang "receh" tidak sebanding dengan hilangnya potensi penghasilan jangka panjang petani dan kerusakan ekologis yang akan diwariskan kepada anak cucu.
Huko-Huko kini menjadi cermin rapuhnya posisi rakyat di hadapan modal besar. Selama tenda di Jembatan NAR masih berdiri, selama itu pula denyut nadi PT Vale di Blok Pomalaa akan tetap terhenti. Rakyat tidak lagi butuh janji di atas kertas, mereka butuh air yang jernih dan tanah yang kembali subur.
Tim : Red



