Gowa, 23 Mei 2026 — Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait transaksi jual beli tanah resmi dilaporkan ke Polres Gowa sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/712/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Laporan tersebut diajukan oleh saudara Abdul Azis setelah dirinya diduga mengalami kerugian akibat transaksi pembelian tanah di wilayah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Berdasarkan kronologi laporan, korban telah melakukan pembayaran uang muka serta pembayaran lanjutan atas sebidang tanah yang dijanjikan oleh terlapor. Namun hingga saat ini, hak kepemilikan tanah tersebut tidak dapat dikuasai maupun dialihkan secara sah kepada korban.
Peristiwa ini diduga mengandung unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang. Modus serupa dalam praktik jual beli tanah juga beberapa kali menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah di Indonesia.
M. Ishadul Islami Akbar, S.H selaku Penasihat Hukum Korban menegaskan bahwa setiap transaksi pertanahan harus dilakukan secara transparan, sah, dan memiliki kepastian hukum demi melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
Kami juga mengapresiasi langkah cepat Polres Gowa dalam menerima dan memproses laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi korban serta mencegah terjadinya korban-korban lain di kemudian hari.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, termasuk memastikan legalitas objek tanah, status kepemilikan, serta melakukan pengecekan melalui pejabat berwenang sebelum melakukan pembayaran.
“Hukum harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk praktik penipuan yang merugikan hak dan kepentingan warga negara.”



