JELAJAHPOS | MAKASSAR — Polemik perebutan kursi Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Di saat warga Kota Makassar, khususnya di wilayah utara Kecamatan Ujung Tanah, mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air bersih memasuki musim kemarau, dinamika internal manajemen PDAM justru disebut-sebut lebih ramai membahas perebutan jabatan nomor satu di tubuh perusahaan daerah tersebut.
Nama Hamzah Ahmad, seorang akuntan yang ikut dalam proses seleksi calon Direktur Utama PDAM Makassar, kini ramai diperbincangkan di berbagai warung kopi di Kota Makassar. Analogi “hattrick” pemain sepak bola pun kerap disematkan warga dalam menggambarkan kuatnya pengaruh dan kemunculan kembali nama tersebut di tengah proses seleksi yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.
Namun di balik proses seleksi yang disebut berlangsung ketat, sebagian warga menilai tahapan tersebut hanya sebatas formalitas administratif. Hal itu dipicu oleh mencuatnya nama mantan Direktur Utama PDAM Makassar yang diketahui pernah tersandung perkara hukum dan sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar, meski pada akhirnya dinyatakan bebas melalui upaya hukum lanjutan.
Situasi tersebut memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan, sebagian kalangan menyoroti tidak adanya langkah hukum lanjutan dari aparat penegak hukum setelah putusan bebas tersebut keluar. Kondisi itu memunculkan persepsi liar di ruang publik mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik.
“Apakah sudah tidak ada calon Direktur Utama selain Hamzah?” menjadi pertanyaan yang disebut kerap terdengar di sejumlah warung kopi di Makassar. Diskusi publik juga berkembang pada isu dugaan kuatnya pengaruh kerja sama pihak swasta dalam tata kelola PDAM Makassar.
Sejumlah warga menilai persoalan utama PDAM bukan sekadar pergantian direksi, melainkan pola kerja sama dengan pihak swasta yang dinilai membebani perusahaan daerah tersebut. Dalam diskusi warga, muncul tudingan bahwa setiap pergantian pejabat pelaksana tugas Direktur Utama selalu diiringi wacana pengurangan pegawai dengan alasan efisiensi anggaran.
Menurut salah seorang pengunjung warung kopi yang enggan disebutkan namanya, narasi pengurangan pegawai dianggap hanya sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan kerja sama dengan pihak swasta tertentu.
Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, ia mengklaim bahwa PDAM dengan tingkat kebocoran air di atas 40 persen seharusnya tidak layak melakukan kerja sama pengelolaan air dengan pihak swasta.
Dalam penjelasannya, warga tersebut memaparkan dugaan tingginya tingkat kehilangan air di PDAM Makassar. Ia menyebut produksi air bersama pihak swasta mencapai sekitar enam juta meter kubik per bulan, namun yang tercatat terjual hanya sekitar tiga juta meter kubik. Jika angka tersebut benar, maka tingkat kehilangan air disebut mencapai sekitar 50 persen.
Pernyataan itu kemudian berkembang menjadi dugaan adanya kebocoran fisik maupun potensi penyimpangan dalam sistem distribusi dan pembayaran kerja sama air curah kepada pihak swasta. Dugaan tersebut, menurut warga, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan PDAM Makassar terus mengalami kerugian dan kesulitan melakukan pengadaan infrastruktur penting seperti pompa distribusi air baru.
Di sisi lain, warga Kecamatan Ujung Tanah kembali menghadapi persoalan klasik setiap musim kemarau, yakni krisis air bersih. Pihak manajemen PDAM Makassar sebelumnya menjelaskan bahwa gangguan distribusi dipengaruhi oleh terbatasnya air baku serta kerusakan salah satu pompa distribusi utama yang belum memiliki cadangan operasional.
Namun alasan tersebut dinilai belum mampu meredam kekecewaan masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa perusahaan daerah yang memonopoli layanan air bersih di Kota Makassar justru tidak memiliki kesiapan infrastruktur memadai untuk mengantisipasi kerusakan alat vital.
Sorotan juga mengarah pada dugaan kuatnya kepentingan politik dalam penentuan jabatan Direktur Utama PDAM Makassar. Sejumlah warga menduga salah satu peserta seleksi memiliki kedekatan politik dengan kepala daerah terpilih sehingga memunculkan persepsi adanya “utang politik” yang harus dibayar melalui penempatan jabatan strategis.
Di tengah berbagai spekulasi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kota Makassar benar-benar menghadirkan figur profesional yang mampu memperbaiki tata kelola PDAM secara transparan, meningkatkan kualitas pelayanan air bersih, serta menghentikan praktik-praktik yang dianggap merugikan perusahaan daerah dan masyarakat.
Sementara itu, hasil konfirmasi kepada pihak humas PDAM Makassar terkait berbagai sorotan publik tersebut hanya dijawab singkat dengan kalimat, “Kenapa baru dipertanyakan sekarang?”
Sedangkan pihak Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa masyarakat dipersilakan memasukkan laporan resmi apabila menemukan adanya dugaan potensi kerugian negara agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (2R)




