PINRANG, SULSEL –5 /6/2026 Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Sejumlah sumber menyebut aktivitas pengisian mobil tangki milik PT Ronal Jaya Energi di penampungan BBM bersubsidi diduga dilakukan di sebuah gudang milik warga berinisial K alias Keping yang berlokasi di wilayah Bungi, Kabupaten Pinrang.
Menurut keterangan yang diperoleh media, gudang tersebut diduga digunakan sebagai lokasi pengumpulan dan pengisian BBM yang selanjutnya diperjualbelikan kembali. dengan harga 11 Ribu ke DW Pemilik PT Ronal Jaya Energi Informasi tersebut disebut berasal dari pengakuan pemilik gudang yang menyatakan bahwa lokasi miliknya digunakan untuk kegiatan pengisian BBM.untuk mobil industri Bodong red.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena dalam informasi yang beredar turut disebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian berinisial DW. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum yang dapat membuktikan kebenaran dugaan tersebut.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Namun hingga berita ini tayang, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi.
Sejumlah pihak mendesak Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, serta Bidang Propam Polda Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara ini.
Apabila dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok yang merugikan negara dan masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini dinilai merugikan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.( Redaksi )



