JELAJAHPOS | Kendari Sulawesi Tenggara || Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait penggunaan jalan hauling di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dalam laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara menyebut adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Inisal (NJMDN Alias JJ) terhadap armada yang melintas di jalan hauling yang berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk Pomalaa.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang disampaikan aliansi tersebut, armada pengangkut material seperti ore nikel, batu gunung, dan pasir urug diduga diwajibkan membayar sejumlah uang setiap kali melintas di ruas jalan tersebut.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa jalan hauling yang menjadi objek laporan berada di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Berdasarkan hasil pengecekan peta satelit yang dilakukan tim investigasi, lokasi jalan tersebut disebut berada dalam WIUP PT Antam Tbk Pomalaa sebagaimana tercantum dalam SK Nomor 200 Tahun 2010 dengan luas wilayah sekitar 548 hektare.
Dalam laporannya, Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan yang melintasi jalan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 500 hingga 600 ritase per hari. Setiap armada yang melintas disebut dikenakan biaya sebesar Rp20.000 per rit.
Selain itu, aliansi tersebut juga menduga adanya kerja sama antara pihak tertentu di PT TRK dengan oknum manajemen PT Antam Tbk Pomalaa terkait penggunaan jalan hauling tersebut. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Atas temuan tersebut, Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara meminta Kepolisian Republik Indonesia melalui Dittipidter Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya terkait dugaan praktik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Tambang Rejeki Kolaka maupun PT Antam Tbk Pomalaa terkait tuduhan yang disampaikan dalam laporan tersebut.




