Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

APAK dan GRH: Persoalan yang Kami Soroti Bukan Sekadar Legalitas APBD, Tetapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Konflik Kepentingan, dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI Rp15 Miliar

Redaksi jelajahpos.com
Sunday, July 19, 2026 | 19:18 WIB Last Updated 2026-07-19T11:18:53Z


JELAJAHPOS Makassar, 19 Juli 2026 – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) menanggapi pernyataan Ketua KONI Kota Makassar, H. Ismail, yang menyatakan bahwa dana hibah Rp15 miliar merupakan anggaran yang sah dan telah melalui mekanisme APBD Perubahan.


APAK dan GRH menghormati hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan kepada publik. Namun demikian, kami menegaskan bahwa substansi yang kami laporkan dan minta untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum tidak pernah semata-mata mempersoalkan keberadaan APBD Perubahan atau legalitas Perda APBD, melainkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pencairan, hingga penggunaan dana hibah tersebut.


Pernyataan bahwa dana hibah telah disahkan melalui APBD Perubahan tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, pelanggaran administrasi, maupun tindak pidana korupsi apabila dalam proses maupun pelaksanaannya ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.


Kami mempertanyakan beberapa hal yang hingga saat ini belum dijawab secara substansial, antara lain:


Pertama, mengapa dana hibah sebesar Rp15 miliar baru dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025, padahal sebelumnya Pemerintah Kota Makassar pernah menyampaikan bahwa KONI tidak memperoleh hibah karena tidak masuk dalam RKPD maupun Renja serta mempertimbangkan persoalan hukum yang pernah terjadi pada kepengurusan sebelumnya.


Kedua, apabila benar proposal diajukan sesuai mekanisme, kapan sebenarnya proposal tersebut masuk, kapan diverifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, kapan dilakukan evaluasi, serta apa dasar objektif yang membuat hibah sebesar Rp15 miliar dapat disetujui dalam waktu yang relatif singkat menjelang akhir tahun anggaran.


Ketiga, pencairan dana hibah yang diduga dilakukan hanya sehari setelah pelantikan pengurus KONI dan kemudian digunakan dalam rentang sekitar tiga bulan patut diuji dari aspek efektivitas, kewajaran, kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, serta prinsip akuntabilitas. Hal tersebut merupakan ranah pemeriksaan aparat penegak hukum dan auditor, bukan sekadar penilaian sepihak.


Dugaan konflik kepentingan

APAK dan GRH juga menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan konflik kepentingan dalam proses pemberian hibah.

Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa informasi mengenai adanya pejabat pada instansi pemberi hibah yang juga menjadi bagian dari kepengurusan KONI. Jika informasi tersebut benar, maka perlu diuji apakah terdapat potensi benturan kepentingan dan apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, status Ketua KONI yang juga merupakan anggota DPRD Kota Makassar patut menjadi perhatian dalam rangka memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan mengenai etika, kewenangan, maupun larangan yang berlaku bagi anggota DPRD dalam proses pengelolaan keuangan daerah. APAK dan GRH tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, tetapi meminta agar aspek tersebut diperiksa secara objektif oleh aparat yang berwenang.


Dugaan penggunaan dana hibah

Di luar persoalan penganggaran, terdapat sejumlah informasi dan pertanyaan yang menurut kami wajib diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan, antara lain dugaan:

• apakah sudah sesuai antara proposal, DPA, NPHD, dan pelaksanaan kegiatan ?

• apakah tidak ada pengadaan barang yang diduga dilakukan sebelum anggaran tersedia ?

• apakah tidak terjadi perubahan nilai bantuan kepada cabang olahraga ?

• apakah tidak terjadi pembiayaan pengeluaran yang tidak tercantum dalam dokumen anggaran ?

• apakah benar bukan karena persoalan transparansi pengelolaan dana hibah yang diduga menyebabkan sembilan pengurus memilih mengundurkan diri ?


Kami menegaskan bahwa seluruh hal tersebut merupakan pertanyaan dan dugaan yang perlu dijawab dibuktikan melalui hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Justru karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Makassar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait.


Tidak pernah menuduh tanpa mekanisme hukum

APAK dan GRH menolak anggapan bahwa kritik kami merupakan fitnah.

Sejak awal, langkah yang kami tempuh adalah menggunakan mekanisme hukum dengan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar seluruh fakta diuji melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, audit, dan keterangan para pihak.


Kami tidak meminta masyarakat langsung mempercayai dugaan kami, tetapi meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen dan fakta secara profesional.


Apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, tentu kami akan menghormati hasil tersebut.


Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Mendesak pemeriksaan menyeluruh

Oleh karena itu, APAK dan GRH kembali mendesak Kejaksaan Negeri Makassar untuk:

1. Menyelidiki proses penganggaran, pencairan, dan penggunaan dana hibah KONI Rp15 miliar.

2. Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pembahasan, persetujuan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana hibah.

3. Memeriksa dugaan konflik kepentingan dalam proses pemberian hibah.

4. Memanggil Ketua KONI, Sekda Kota Makassar, Wali Kota Makassar, pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga yang terkait, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui proses tersebut.

5. Memeriksa dokumen proposal, hasil verifikasi, NPHD, DPA, SPJ, serta seluruh bukti penggunaan anggaran.

6. Memintai keterangan para pengurus KONI yang telah mengundurkan diri terkait dugaan persoalan transparansi pengelolaan dana hibah.

7. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

8. Menindak tegas setiap pihak apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


"Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami hanya meminta agar seluruh proses penggunaan uang rakyat dibuka secara terang-benderang dan diperiksa secara profesional. Transparansi tidak cukup hanya melalui konferensi pers, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, audit, dan proses hukum yang independen," tegas perwakilan APAK dan GRH.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APAK dan GRH: Persoalan yang Kami Soroti Bukan Sekadar Legalitas APBD, Tetapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Konflik Kepentingan, dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI Rp15 Miliar

Trending Now

Iklan