GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Kejagung Kembali Periksa Gatot Pujo Nugroho di KPK

Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi dana hibah/bansos kembali memeriksa Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho di KPK hari ini. Gatot diperiksa sebagai tersangka perkara dana hibah/bansos tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,205 miliar.

"Periksa Pak Gatot sebagai tersangka," ujar ketua tim penyidik Victor Antonius saat masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 11.08 WIB, Selasa (24/11/2015).

Gatot memang sudah lebih dulu masuk ke Gedung KPK pada sekitar pukul 09.30 WIB. Dia hanya tersenyum saat ditanya wartawan mengenai agenda pemeriksaannya hari ini.

Kejagung sudah menetapkan Gatot dan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2012-2013.

Gatot diduga menetapkan para penerima bantuan dana tanpa dilakukan evaluasi terlebih dulu. Menurut Kejagung, Gatot tidak menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013.

Gatot juga diduga menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait.

Perbuatan tersebut ditegaskan Arminsyah melanggar Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Sedangkan Eddy Sofyan diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan sehingga dana hibah diterima oleh pihak yang tidak berhak dan merugikan keuangan negara Rp 2.205.000.000.

Diketahui realisasi anggaran dana hibah Pemprov Sumut untuk TA 2013 sebesar Rp 2.037.902.754.481 yang dikelola oleh 17 SKPD dan 5 Biro. Kejagung mencatat khusus untuk SKPD Bakesbangpol dan Linmas TA 2013 mengelola dana hibah sebesar Rp 20.785.000.000 untuk 143 organisasi penerima hibah. (Detik)

Type above and press Enter to search.