GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

H.Asri Kepala Desa Baruga Tidak Transparan Dalam Mengelola ADD


JELAJAHPOS.COM | Sulsel Bantaeng Pembangunan rehabilitasi kantor desa Baruga kecamatan pajukukang kabupaten Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan Sul-Sel.tidak trans faransi dimana bangunan tersebut sudah berjalan beberapa hari namun belum juga ada papan informasi,kalau kantor desa itu sedang di bangun menggunakan anggaran ADD tahun anggaran 2024 jelasnya



Lanjut saat kepala desa Baruga yang di konfirmasi oleh Redaksi jelajahpos.com mengatakan itu bangunan rehap pak yang menggunakan anggara ADD tahun 2024,Terkait papan informasinya baru mau di pesan ungkap kepala desa  Baruga.


Dengan terlaksananya kegiatan tersebut warga pun bertanya tanya anggaran apa yang di gunakan bapak kepala desa pasalnya tidak transparansi dalam melakukan pembangunan


Begitupun saat tim jelajahpos.com mendatangi lokasi tersebut tidak mendapatkan papan kegiatan yang seharusnya di pasang terlebih dahulu jelasnya.


Berdasarkan aturan penggunaan dana anggaran APBD tahun ini itu sudah di jelaskan terlebih dahulu 



Pengertian Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 9 yang berbunyi sebagai berikut:


Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). 


Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyi sebagai berikut:


Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun anggaran.

ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus


Sementara  di Desa Baruga suda jelas ada ke sengajaan tidak terbuka ke masyarakat,dimana material yang di adakan di duga tidak sesuai bistek,yakni kayu tidak berkelas yakni mulai dari papan, balok,hingga pintilasi jelasnya.



Inspektorat dan PMD Bantaeng diminta untuk serius dalam melaksanakan tugas pemantauan khusus di desa Baruga atau saat PO nantinya 

Laporan ( Tim jelajahpos.com )

Type above and press Enter to search.