Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolri Komjen Nanan Sukarna di acara Sarasehan Budaya dalam rangka memperingati hari antikorupsi internasional di Auditorim PTIK, Jl. Tirtayasa Raya, No. 6, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (30/11/2012) malam.
"Kalau masih ada Polisi brengsek, Polisi korup laporkan. Tidak boleh lagi oknum berlindung di institusi dan institusi yang melindungi oknum," tutur Nanan.
Menurut Nanan untuk menciptakan Kepolisian yang bersih dari KKN maka Polri membuat peraturan internal melalui Peraturan Kapolri (Perkap) No.20 merujuk pada Undang-Undang No.28 tentang pejabat publik yang bebas dari KKN. Perkap ini mengikat semua anggota Polri dari bintang 4 sampai Bintara yang paling rendah sebagai pejabat publik.
"Kami butuh sekali pengawasan tolong kami diawasi dikoreksi, tegur kami dan dilaporkan itu komitmen yang sudah kami pasang di kepolisiaan," ungkapnya.
Jenderal Bintang 3 ini menambahkan bahwa sebagai pejabat publik anggota Polisi telah disumpah untuk bersih dari KKN. Untuk itu memastikannya Polri melakukan pengawasan dari tingkat atas hingga bawah.
"Kalau pejabat publik harus bersih dari KKN dan setiap anggota disumpah. Itu untuk pengawasan berjenjang kebawah," tegasnya.
Lebih lanjut Nanan menjelaskan bahwa setiap bawahan dapat menolak perintah atasan jika . "Dimaklumat bawahan kepada atasan berhak menolak untuk KKN, kepada masyarakat tidak berkompromi terkait KKN, itu diclare kami," pungkasnya.
Dalam acara yang dipandu oleh Emha Ainun Najib (Cak Nun) ini berkumpul para pemimpin penegak hukum dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan dan MA. Nampak Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Wakil Jaksa Agung Darmono, Ketua Muda Pidana Umum MA Artidjo Alkostar dan Wamenkum HAM Denny Indrayana duduk lesehan di panggung.
Sumber Detik