![]() |
Andi Tanribali Lamo |
"Pasti sanksinya ada, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Tanribali Lami di Makassar, Jumat (4/1/2013) tadi.
Keterlibatan Sittiara Kinang dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kasim Wahab telah melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Ilham juga dapat dijerat dengan UU 32 Tahun 2004 karena kampanye di luar jadwal serta memobilisasi 2 ribu tenaga honorer.
"Kita berharap panwas segera memeriksa pihak diduga terlibat. Secepatnya mengeluarkan rekomendasi, apa lagi khusus Sittiara sudah kali kedua terlibat politik praktis," tandasnya.
Mantan Penjabat Gubernur Sulsel 2008 lalu mengatakan, keterlibatan Sittiara juga karena telah mengunakan fasilitas negara. Hal itu salah sehingga sanksi berat menanti.
Mantan Plt Gubernur Sulsel ini meminta PNS netral dengan cara tak bergabung menjadi tim pendukung. Pasangan calon diminta tak menggunakan fasilitas negara.
"Yang pasti PNS yang sudah dua kali diperiksa panwas itu harus dikenakan sanksi," kataya.
Sumber Berita : Tribuntimur