![]() |
Bupati Bone, HAM. Idris Galigo |
Pada persidangan ini, Rosalim Hab dihadirkan sebagai saksi keempat di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Cakra Alam,SH.MH beranggotakan Noor Iswandi, SH dan Adil Kasim SH. Selain Rosalim Hab, saksi pertama, dan saksi kedua yakni bagian Ekplorasi PT Sindo Mandiri Ir A Halim Hayade serta Kepala Teknik Tambang PT Sindo Mandi Ir Juanda juga menyebut nama Bupati Bone sebagai pemberi izin dan harus dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Persidangan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam ini menghadirkan 5 saksi dari 14 saksi yang ada. Dari keterangan para saksi diketahui luas areal eksplorasi di Dusun Tanjung, Kelurahan Kahu, Kecamatan Bontocani, 2000 ha, dan yang masuk dalam kawasan hutan 1027 ha.
"Kami telah bekerja sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Perizinan juga dikeluarkan atas permohonan PT Sindo kepada Bupati yang kemudian ditindaklanjuti oleh ESDM Bone," terang Rosalim Hab di hadapan majelis hakim.
Rosalim Hab menjelaskan, ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM, dirinya hanya menjalankan perintah dari atasannya. Selain itu Rosalim juga memaparkan, sebelum izin dikeluarkan, sudah ada perusahaan lain yang diberi izin untuk beroperasi di lahan tersebut dengan SK nomor 677 untuk PT MMI namun izin itu tidak berlaku lagi sehingga dikelurkanlah SK 833 untuk PT Sindo Mandiri.
Namun setelah beroperasi, tim dari Dinas Kehutanan menemukan adanya lokasi eksploitasi yang dikelola oleh PT.Sindo Mandiri yang masuk dalam kasawasan hutan lindung.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahman Morra menjelaskan, luas areal esplorasi PT Sindo Mandiri awalnya 2000 ha, dan yang masuk kawasan hutan seluas 1027 ha. PT Sindo Mandiri kemudian mengeksploitasi lahan hutan seluas 133 ha, sehingga PT Sindo digugat Kementrian Kehutanan, atas hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Menurutnya, bila persidangan nanti mengarah pada pemanggilan Bupati Bone maka pihaknya pasti akan menghadirkannya dalam persidangan.BP