CANBERRA - Seorang pelayan masyarakat yang mengalami cedera saat berhubungan intim dengan pasangannya ternyata gagal medapatkan kompensesi, setelah dirinya terluka. Perempuan itu melakukan hubungan seks di ruangan motel ketika melakukan perjalanan bisnis.
Pengadilan tinggi Australia menolak tuntutan perempuan yang namanya dirahasiakan tersebut. Dia mengaku mengalami depresi berat sehabis insiden yang terjadi pada 2007 lalu.
Dia dan pasangannya melakukan hubungan intim di sebuah ruangan motel. Namun dirinya tertimpa lampu kaca. Benda tersebut melukai hidung dan mulut korban. Demikian diberitakan Metro, Rabu (30/10/2013).
Comcare perusahaan asuransi yang diklaim oleh sang korban, awalnya menyetujui untuk memberikan kompensasi baginya. Tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut mereka membatalkan keputusan yang telah diambil.
Penolakan ini dikarenakan perusahaan tempat dia bekerja, tidak memberi izin yang jelas bahwa dia boleh melakukan hubungan badan saat ada dalam tugas. Jadi, hasil ini menyebabkan perusahaan asuransi tidak jadi mencairkan premi bagi perempuan itu okezon
Trending Now
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
JELAJAHPOS | MAROS — Aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga beroperasi di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, m...
-
JELAJAHPOS | Aceh Tenggara — Sebuah truk pengangkut muatan diduga gondorukem (olahan getah pinus) mengalami kecelakaan hingga masuk ke juran...
-
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Awwal Muin, menggelar silaturahmi dengan sejumlah Kepala Desa, Kepala Desa di Exelso Cafe, Mall Panakukang M...
-
JELAJAHPOS | MAROS – Kasat Reskrim Polres Maros AKP Ridwan didesak segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian C yang...



