Jelajahpos.com MAKASSAR - DPRD Makassar akhirnya mengesahkan peraturan daerah (Perda) mengenai pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (2/9/2014).
Ini adalah perda terakhir yang disahkan oleh anggota DPRD Makassar periode 2009-20014 sebelum masa jabatan mereka berkahir 9 September mendatang.
Dalam perda ini, tidak diatur mengenai pelarangan penjualan minuman keras. Pemerintah hanya membatasi peredaran minuman keras di tempat-tempat umum. Sekarang, miras tidak bolah lagi dijual di toko-toko serta kios-kios umum lainnya.
Miras hanya bisa dijual di tempat-tempat khusus seperti hotel, pub, tempat karaoke, diskotik, dan bar. Di Kota Makassar terdapat lebih dari 2.000 tempat hiburan mulai dari hotel, diskotik, hingga tempat karaoke yang belakangan menjamur.
Anggota Pansus Miras, Irwan ST dari Fraksi PKS, Selasa (2/9/2014), menjelaskan, selama ini minuman keras dijual secara bebas dan tersebar dimana-mana. “Sekarang kita membatasi hanya di lima tempat. Ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran miras di masyarakat,” kata Irwan.
Sumber: TRIBUN-TIMUR.COM,
Trending Now
-
JELAJAHPOS.COM | Makassar, Sulawesi Selatan — Sebanyak 23 Anggota DPRD Kabupaten Bone dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan intensif oleh ...
-
JELAJAHPOS.COM | PANGKEP — Seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial M.H alias ANC diduga mel...
-
JELAJAHPOS.COM | Soppeng — Sebuah mobil dinas milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Soppeng kembali menjadi perhatian publik. Hal ini s...
-
JELAJAHPOS.COM | JAKARTA Koalisi Aktivis Nusantara (KAN) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan menyampaikan laporan resmi ke Kom...
-
JELAJAHPOS.COM | WAJO - Perkerasan jalan Desa Manurung, Kecamatan Bola , Kabupaten Wajo, menuai sorotan publik. Pasalnya, Pekerjaan Perkera...