Jelajahpos.com MAKASSAR - DPRD Makassar akhirnya mengesahkan peraturan daerah (Perda) mengenai pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (2/9/2014).
Ini adalah perda terakhir yang disahkan oleh anggota DPRD Makassar periode 2009-20014 sebelum masa jabatan mereka berkahir 9 September mendatang.
Dalam perda ini, tidak diatur mengenai pelarangan penjualan minuman keras. Pemerintah hanya membatasi peredaran minuman keras di tempat-tempat umum. Sekarang, miras tidak bolah lagi dijual di toko-toko serta kios-kios umum lainnya.
Miras hanya bisa dijual di tempat-tempat khusus seperti hotel, pub, tempat karaoke, diskotik, dan bar. Di Kota Makassar terdapat lebih dari 2.000 tempat hiburan mulai dari hotel, diskotik, hingga tempat karaoke yang belakangan menjamur.
Anggota Pansus Miras, Irwan ST dari Fraksi PKS, Selasa (2/9/2014), menjelaskan, selama ini minuman keras dijual secara bebas dan tersebar dimana-mana. “Sekarang kita membatasi hanya di lima tempat. Ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran miras di masyarakat,” kata Irwan.
Sumber: TRIBUN-TIMUR.COM,
Trending Now
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
JELAJAHPOS.COM | POMALAA – Deru mesin tambang di Kecamatan Pomalaa mendadak berubah menjadi dentuman keras yang mencekam. Insiden berdarah ...
-
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Awwal Muin, menggelar silaturahmi dengan sejumlah Kepala Desa, Kepala Desa di Exelso Cafe, Mall Panakukang M...
-
JELAJAHPOS.COM | TORAJA UTARA - Penyakit sosial Judi Sabung Ayam (SBY) di Lembang Karre Penanian, Kecamatan Naggala, Kabupaten Toraja Utara...
-
JELAJAHPOS.COM | Kolaka Sulawesi Tenggara || Kegiatan Diksar X dilaksanakan Pada Tanggal 16 Januari - 18 2026 Dengan Mengangkat Tema "...


